Tanpa Dukungan Elite Parpol, Revisi UU ITE Hanya Wacana

Selasa, 16 Februari 2021 - 11:08 WIB
loading...
Tanpa Dukungan Elite Parpol, Revisi UU ITE Hanya Wacana
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) yang disampaikan pemerintah harus direspons secara cepat dan terukur oleh pelbagai kalangan, khususnya kalangan elite partai politik (parpol) di Tanah Air. Sehingga, pemerintah juga dapat menginventarisir daftar isian masalahnya.

Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab menganggap, perlunya wacana ini direspons dengan cepat agar pemerintah dan DPR bisa mendapatkan masukan lebih banyak dari masyarakat tentang pasal-pasal yang dianggap 'karet'.

"Untuk urusan ini (revisi UU ITE ), harusnya semua pihak berkepentingan. Maka perlu dukungan parpol di parlemen juga parpol yang nggak punya kursi di DPR (nonparlemen). Sebab tanpa dukungan dari elite kita, khawatir hanya jadi wacana," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).



Menurut Fadhli, nantinya para perwakilan parpol yang ada di Senayan memiliki banyak waktu untuk mengkaji dan menelaah lebih dalam sejumlah pasal krusial yang dianggap merugikan iklim demokrasi kita. Sedangkan, parpol nonparlemen bersama komponen masyarakat sipil bisa mendorong agar revisi tersebut segera diterima DPR sebagai program prioritas legislasi nasional.

"Di era demokrasi saat ini dengan semangat perbaikan legislasi maka suka tidak suka suara intitusionalitas kepartaian harus didengar, termasuk parpol yang nggak punya kursi di Senayan. Mereka punya penetrasi politik yang kuat," ujarnya.

Baca juga: Undang-Undang ITE Mau Direvisi, Fahri Hamzah Malah Minta Dicabut


Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, sejak awal dirinya sepakat bahwa UU ITE ini tak hanya direvisi. Tapi jauh dari itu harus dicabut. Khususnya pada pasal 27 atau (3) dan pasal 28 ayat (2).

Dia menilai, UU ITE itu ketika dibuat dengan semangat mengatur bisnis dan perdagangan melalui internet (online). Karena itu tidak cocok jika ada ketentuan yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

"Bisnis (jual beli) kan tidak mengenal agama atau suku. Jadi justru pasal 28 ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansin UU tersebut," ujarnya saat dihubungi terpisah.

Untuk itu, Fickar menyarankan agar pasal 28 dihapus saja jika pemerintah serius ingin merevisi UU itu, karena sudah diatur dalam pasal 310-311 KUHP.

Di sisi lain, pasal 27 (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan dianggap mengkritik pemerintah. Baginya, pelaksanaan UU ITE ini mengesankan seolah-olah penegak hukum kepolisian dan kejaksaan menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik.

"Demikian juga nampak proses pidana ketentuan pasal ini menjebak penegak hukum menggunakannya untuk mengejar pangkat dan jabatan baik di kepolisian maupun kejaksaan," katanya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2110 seconds (0.1#10.140)