Jokowi Mau Revisi UU ITE Jika Tak Bisa Berikan Rasa Keadilan
Selasa, 16 Februari 2021 - 10:36 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan melakukan revisi terhadap UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) jika tidak memberikan rasa keadilan. Utamanya terhadap pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda.
"Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan," katanya melalui akun Instagramnya, Selasa (16/2/2021).
Jokowi mengatakan bahwa UU ITE bertujuan untuk mewujudkan ruang digital yang sehat. Namun jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Baca juga: Pengamat: UU ITE untuk Koridor Ekonomi Digital, Bukan buat Membungkan Suara Kritis
"UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan," tuturnya.
Presiden melihat bahwa sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan menggunakan UU ITE. Dia pun meminta agar Kapolri dan jajarannya selektif dalam menerima laporan.
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar pasal-pasal di UU ITE yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Dua Pasal Karet di UU ITE Sudah Seharusnya Dihapus
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan," katanya.
"Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan," katanya melalui akun Instagramnya, Selasa (16/2/2021).
Jokowi mengatakan bahwa UU ITE bertujuan untuk mewujudkan ruang digital yang sehat. Namun jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Baca juga: Pengamat: UU ITE untuk Koridor Ekonomi Digital, Bukan buat Membungkan Suara Kritis
"UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan," tuturnya.
Presiden melihat bahwa sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan menggunakan UU ITE. Dia pun meminta agar Kapolri dan jajarannya selektif dalam menerima laporan.
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar pasal-pasal di UU ITE yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Dua Pasal Karet di UU ITE Sudah Seharusnya Dihapus
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda