Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, KPK Nyatakan Siap Membantu

Selasa, 16 Februari 2021 - 08:46 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan Novel Baswedan adalah anggotanya, sehingga dirinya wajib membantu ketika ada yang melaporkan secara hukum. FOTO/DOK.SINDOnews.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjamin penyidik seniornya, Novel Baswedan mendapatkan bantuan hukum usai dilaporkan terkait cuitan terkait meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi .

"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi saya wajib membantu," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).



Karyoto menilai pelaporan yang dilakukan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) sah-sah saja. Namun, dirinya berharap kepada pihak kepolisian berlaku bijak mengenai pelaporan tersebut.

Baca juga: Tanggapi Laporan PPMK ke Bareskrim, Novel Baswedan: Enggak Penting

"Bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. Tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support," katanya.

Tidak hanya itu, Karyoto menepis adanya isu konflik Polri dengan KPK usai Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim. Sebab, menurutnya, tugas KPK, Polri dan Kejaksaan Agung sama-sama fokus dalam pemberantasan korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!