Polri Akan Tindaklanjuti Laporan Terhadap Novel Baswedan Soal Ustaz Maheer
Kamis, 11 Februari 2021 - 18:32 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bakal menerima dan menindaklanjuti laporan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan akan menerima dan menindaklanjuti laporan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim terkait cuitannya atas meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Pelaporan itu dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidana ujaran kebencian. "Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat seluruh laporan tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). Baca juga: Lewat Twitter, Novel Baswedan Ungkap Harapannya ke Komjen Listyo Sigit
Setelah menerima laporan tersebut, Rusdi menyatakan, penyidik Bareskrim Polri akan menindaklanjuti hal tersebut. "Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat ini," ujar Rusdi. Baca juga: Novel Baswedan Singgung soal 'Dosa Besar', Ada Apa Ya?
Sebelumnya, Waketum DPP PPMK Joko Priyoski menjelaskan laporan itu dibuat lantaran, Novel Baswedan diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maheer. "Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Dalam pelaporannya, DPP PPMK menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008. Tak hanya itu, Joko menyebut, selain melaporkan Novel ke Bareskrim Polri, pihaknya juga mendesak ke Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi kepada penyidik senior lembaga antirasuah tersebut.
Pelaporan itu dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidana ujaran kebencian. "Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat seluruh laporan tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). Baca juga: Lewat Twitter, Novel Baswedan Ungkap Harapannya ke Komjen Listyo Sigit
Setelah menerima laporan tersebut, Rusdi menyatakan, penyidik Bareskrim Polri akan menindaklanjuti hal tersebut. "Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat ini," ujar Rusdi. Baca juga: Novel Baswedan Singgung soal 'Dosa Besar', Ada Apa Ya?
Sebelumnya, Waketum DPP PPMK Joko Priyoski menjelaskan laporan itu dibuat lantaran, Novel Baswedan diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maheer. "Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Dalam pelaporannya, DPP PPMK menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008. Tak hanya itu, Joko menyebut, selain melaporkan Novel ke Bareskrim Polri, pihaknya juga mendesak ke Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi kepada penyidik senior lembaga antirasuah tersebut.
Lihat Juga :