MK Tolak Gugatan Pilkada Kutai Kartanegara, Edi-Rendi Siap Dilantik

Senin, 15 Februari 2021 - 20:15 WIB
MK bacakan putusan Pilkada Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar). Hakim MK menjelaskan, Pemohon dalam sengketa Pilkada Kukar tidak memiliki kedudukan hukum. Foto/SINDOnews/Gedung MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan Pilkada Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Senin (15/2/2021). Hakim MK menjelaskan, Pemohon dalam sengketa Pilkada Kukar dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.

(Baca juga: Ada Bukti Lakukan Politik Uang Namun Kasusnya Tak Dilanjutkan Bawaslu Kutai Timur)



Sidang putusan MK dibacakan bersama oleh sembilan hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman. "Berdasarkan kajian hakim MK para hakim memutuskan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima" Tegas Hakim MK pada siaran langsung pembacaan putusan melalui salurun youtube, Senin (15/2/2021).

(Baca juga: Pilkada Kutai Kartanegara Hanya Diikuti Satu Pasang Calon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!