MK Tolak Gugatan Pilkada Kutai Kartanegara, Edi-Rendi Siap Dilantik
Senin, 15 Februari 2021 - 20:15 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan Pilkada Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Senin (15/2/2021). Hakim MK menjelaskan, Pemohon dalam sengketa Pilkada Kukar dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.
(Baca juga: Ada Bukti Lakukan Politik Uang Namun Kasusnya Tak Dilanjutkan Bawaslu Kutai Timur)
Sidang putusan MK dibacakan bersama oleh sembilan hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman. "Berdasarkan kajian hakim MK para hakim memutuskan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima" Tegas Hakim MK pada siaran langsung pembacaan putusan melalui salurun youtube, Senin (15/2/2021).
(Baca juga: Pilkada Kutai Kartanegara Hanya Diikuti Satu Pasang Calon)
Berdasarkan putusan MK ini Jamal SH selaku praktisi hukum di Kutai Kartanegara sekaligus Pengajar Hukum menjelaskan bahwa putusan MK ini memberi kepastian atas kemenangan pasangan Edi-Rendi pada Pilkada Kutai Kartanegara Desember 2020 lalu.
(Baca juga: Bawaslu Diminta Hati-Hati Soal Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah)
"Putusan MK jelas dan tegas bahwa permohonan pemohon tidak diterima, artinya paslon Edi-Rendi adalah pemenang sah Pilkada Kukar 2020 lalu. KPU Kukar tinggal menetapkan Paslon ini sebagai pemenang sah Pilkada selanjutnya menunggu jadwal pelantikan dari Kemendagri," jelasnya.
Dengan putusan MK ini, maka dipastikan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin akan memipin Kabupaten Kutai Kartanegara hingga 2024 mendatang karena DPR RI sepertinya mengarah pada keputusan Pilkada serentak 2024.
(Baca juga: Ada Bukti Lakukan Politik Uang Namun Kasusnya Tak Dilanjutkan Bawaslu Kutai Timur)
Sidang putusan MK dibacakan bersama oleh sembilan hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman. "Berdasarkan kajian hakim MK para hakim memutuskan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima" Tegas Hakim MK pada siaran langsung pembacaan putusan melalui salurun youtube, Senin (15/2/2021).
(Baca juga: Pilkada Kutai Kartanegara Hanya Diikuti Satu Pasang Calon)
Berdasarkan putusan MK ini Jamal SH selaku praktisi hukum di Kutai Kartanegara sekaligus Pengajar Hukum menjelaskan bahwa putusan MK ini memberi kepastian atas kemenangan pasangan Edi-Rendi pada Pilkada Kutai Kartanegara Desember 2020 lalu.
(Baca juga: Bawaslu Diminta Hati-Hati Soal Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah)
"Putusan MK jelas dan tegas bahwa permohonan pemohon tidak diterima, artinya paslon Edi-Rendi adalah pemenang sah Pilkada Kukar 2020 lalu. KPU Kukar tinggal menetapkan Paslon ini sebagai pemenang sah Pilkada selanjutnya menunggu jadwal pelantikan dari Kemendagri," jelasnya.
Dengan putusan MK ini, maka dipastikan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin akan memipin Kabupaten Kutai Kartanegara hingga 2024 mendatang karena DPR RI sepertinya mengarah pada keputusan Pilkada serentak 2024.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda