Korupsi Proyek PUPR, Bupati Muara Enim Terima Commitment Fee Rp4 M
Senin, 15 Februari 2021 - 19:14 WIB
KPK menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kab Muara Enim Tahun 2019. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
(Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Tahan Bupati Muara Enim)
Usai ditetapkan tersangka, hari ini Juarsah langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan dalam konstruksi perkara, perkara tersebut berawal pada tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
(Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Tahan Bupati Muara Enim)
Usai ditetapkan tersangka, hari ini Juarsah langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan dalam konstruksi perkara, perkara tersebut berawal pada tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Lihat Juga :