Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Ilham Bintang Sebesar Rp100 Miliar Dilanjutkan

Senin, 15 Februari 2021 - 17:57 WIB
Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus sindikat tersebut. Lima anggota sindikatnya, masing-masing Desar alias Erwin, Teti Rosmawati, Wasno, Arman Yujianto alias Yos, dan Pegik, akhirnya diganjar hukuman penjara. Pada 21 Oktober 2019, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara kepada para terdakwa ditambah denda masing-masing sekitar Rp200 juta.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menilai telah terjadi pengabaian korporasi terhadap dirinya selaku konsumen atau nasabah. Kerugian materialnya sama sekali tidak diganti.

Apalagi kerugian immaterialmya, sebut saja rencana liburan dirinya dan keluarganya ke Australia yang menjadi berantakan. Padahal rencana liburan sudah direncanakan sejak lama.

"Mereka harus bertanggung jawab atas kerugian pelanggan dan nasabah mereka. Apalagi, kasus yang menimpa saya. Biarpun sudah terbukti secara hukum simcard dibajak di dalam kekuasaan dan pengawasan Indosat. Uang saya juga dicuri ketika dalam berada dalam pengawasan Commonwealth Bank. Tujuan tuntutan ini supaya tidak lagi warga masyarakat yang menjadi korban atas rapuhnya sistem perlindungan dan pengamanan perusahaan selular dan perbankan," tutur Ilham.

Bersama Tim dari Kantor Pengacara RIH & Partners, pada 27 0ktober 2020 Ilham memasukkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat. Adapun yang digugat PT Indosat Oreedo ltd dan Commonwealth Bank masing-masing dengan ganti rugi Rp 100 miliar.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More