Irjen Napoleon Akan Ajukan Pembelaan Terkait Tuntutan 3 Tahun Penjara
Senin, 15 Februari 2021 - 17:30 WIB
Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang. Pihak kuasa hukum secara terpisah akan mengajukan nota pembelaan untuk Napoleon Bonaparte.
"Terima kasih Yang Mulia, kami mengajukan pembelaan baik terdakwa maupun tim penasihat hukum. Mohon izin waktu satu minggu Yang Mulia," ujar Santrawan.
(Baca juga: Hari Ini, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Djoko Tjandra)
Sebelumnya, Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Jaksa juga menuntut Irjen Napoleon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meyakini Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terima kasih Yang Mulia, kami mengajukan pembelaan baik terdakwa maupun tim penasihat hukum. Mohon izin waktu satu minggu Yang Mulia," ujar Santrawan.
(Baca juga: Hari Ini, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Djoko Tjandra)
Sebelumnya, Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Jaksa juga menuntut Irjen Napoleon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meyakini Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lihat Juga :