KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos COVID-19
Senin, 15 Februari 2021 - 13:18 WIB
"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," tegasnya.
Tidak hanya itu, jenderal polisi bintang tiga memastikan pihaknya mendalami soal penerimaan uang senilai Rp1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton kepada operator Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas dari tersangka Harry Van Sidabuke. Baca juga: KPK Usut Sejumlah Dokumen Bansos saat Periksa Daning Saraswati
"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," pungkasnya.
Tidak hanya itu, jenderal polisi bintang tiga memastikan pihaknya mendalami soal penerimaan uang senilai Rp1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton kepada operator Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas dari tersangka Harry Van Sidabuke. Baca juga: KPK Usut Sejumlah Dokumen Bansos saat Periksa Daning Saraswati
"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :