Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos
Senin, 15 Februari 2021 - 13:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Matheus merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tsk MJS selama 30 hari ke depan, terhitung tgl 15 Feb sampai dengan 16 Maret 2021," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Matheus bakal ditahan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK. Nantinya, tim penyidik masih akan melengkapi berkas perkara Matheus dengan memeriksa beberapa saksi. "Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial Covid-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tsk MJS selama 30 hari ke depan, terhitung tgl 15 Feb sampai dengan 16 Maret 2021," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Matheus bakal ditahan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK. Nantinya, tim penyidik masih akan melengkapi berkas perkara Matheus dengan memeriksa beberapa saksi. "Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial Covid-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda