Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos

Senin, 15 Februari 2021 - 13:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso hingga 30 hari ke depan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Matheus merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tsk MJS selama 30 hari ke depan, terhitung tgl 15 Feb sampai dengan 16 Maret 2021," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/2/2021). Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara



Matheus bakal ditahan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK. Nantinya, tim penyidik masih akan melengkapi berkas perkara Matheus dengan memeriksa beberapa saksi. "Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," kata Ali. Baca juga: KPK Sita Dokumen Bansos dari PT Junatama Foodia dan PT Mesail Cahaya Berkat

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial Covid-19 di Kemensos .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!