Sikap DPR yang Tak Sejalan dengan Aspirasi Publik Terkait Revisi UU Pemilu
Minggu, 14 Februari 2021 - 20:05 WIB
Untuk membaca keinginan publik Wage mengaitkan dengan hasil survei Indikator 1-3 Februari 2021. "Seluruh konstituen menghendaki pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan dalam waktu berbeda, dengan persentase tertinggi adalah pemilih PPP dengan 83.3% dan dukungan terendah diberikan oleh konstituen PAN 50%, dengan catatan di PAN yang menghendaki dilakukan bersamaan adalah 35.7%," Jelasnya.
Terkait normalisasi pilkada, Wage mendetailkan menurut survei tersebut, baik tahun 2022 dan tahun 2023 konstituen partai menghendaki adanya normalisasi,
"Dengan tingkat dukungan tertinggi untuk tahun 2022 diberikan oleh konstituen PAN dengan 71.4% dan terendah adalah konstituen PDIP dengan 56.1%. Sedangkan untuk tahun 2023, dukungan tertinggi diberikan oleh konstituen PKB dengan 72.3% dan terendah adalah konstituen Partai Gerindra sebanyak 52.7%," ujarnya.
Menurutnya, secara konstitusi, maka DPR yang memutuskan apakah RUU Pemilu ini akan dilanjutkan atau tidak pembahasannya.
"Melihat konstelasi sikap di DPR sejauh ini dan didukung oleh pernyataan ketua komisi II DPR, maka besar kemungkinan RUU Pemilu akan dihentikan pembahasannya. Sampai sejauh ini kecuali PKS dan Partai Demokrat, Parpol lain menghendaki pembahasan RUU Pemilu dihentikan," tuturnya.
Namun Wage memahami, di sisi lain aspirasi masyarakat melalui survei yang dilakukan oleh Indikator menghendaki adanya revisi mengenai UU Pemilu, terdapat beberapa poin yang terpotret melalui survei yaitu mayoritas masyarakat menghendaki pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan dalam waktu yang berbeda.
"Selanjutnya mayoritas menghendaki normalisasi pilkada, artinya tahun 2022 dan 2023 diharapkan digelar kembali pilkada serentak," tandasnya
Terkait normalisasi pilkada, Wage mendetailkan menurut survei tersebut, baik tahun 2022 dan tahun 2023 konstituen partai menghendaki adanya normalisasi,
"Dengan tingkat dukungan tertinggi untuk tahun 2022 diberikan oleh konstituen PAN dengan 71.4% dan terendah adalah konstituen PDIP dengan 56.1%. Sedangkan untuk tahun 2023, dukungan tertinggi diberikan oleh konstituen PKB dengan 72.3% dan terendah adalah konstituen Partai Gerindra sebanyak 52.7%," ujarnya.
Menurutnya, secara konstitusi, maka DPR yang memutuskan apakah RUU Pemilu ini akan dilanjutkan atau tidak pembahasannya.
"Melihat konstelasi sikap di DPR sejauh ini dan didukung oleh pernyataan ketua komisi II DPR, maka besar kemungkinan RUU Pemilu akan dihentikan pembahasannya. Sampai sejauh ini kecuali PKS dan Partai Demokrat, Parpol lain menghendaki pembahasan RUU Pemilu dihentikan," tuturnya.
Namun Wage memahami, di sisi lain aspirasi masyarakat melalui survei yang dilakukan oleh Indikator menghendaki adanya revisi mengenai UU Pemilu, terdapat beberapa poin yang terpotret melalui survei yaitu mayoritas masyarakat menghendaki pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan dalam waktu yang berbeda.
"Selanjutnya mayoritas menghendaki normalisasi pilkada, artinya tahun 2022 dan 2023 diharapkan digelar kembali pilkada serentak," tandasnya
(maf)
Lihat Juga :