Mantan Menristek: Tak Tepat MUI Tetapkan Inkonstitusionalitas SKB 3 Menteri
Minggu, 14 Februari 2021 - 17:12 WIB
Mantan Menristek era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yakni, Muhammad A.S. Hikam menyatakan tidak tepat jika MUI turut menilai status hukum SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid Muhammad A.S. Hikam menyatakan tidak tepat jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menilai status hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
MUI dinilai bukan lembaga yang tepat untuk menetapkan inkonstitusionalitas sebuah aturan, termasuk SKB 3 Menteri tersebut. Dalam unggahan di akun facebooknya, cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) ini menyatakan MUI dapat menempuh langkah uji materi atau judicial review jika merasa keberatan dengan keberadaan SKB 3 Menteri. “Supaya jelas dan tuntas,” tegas Hikam di Jakarta, Sabtu (13/2/2021). Baca juga: HNW Dukung MUI Revisi SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah
Pernyataan Hikam merespons sikap resmi MUI yang dituangkan dalam lima poin tausiyah untuk menyikapi SKB 3 Menteri soal seragam. Tausiyah tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, pada Kamis 11 Februari 2021. Unggahan Hikam ini pun mendapat dukungan dari sejumlah warganet. Di kolom komentar, banyak netizen yang turut mengamini pernyataannya. Baca juga: Picu Polemik, MUI Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Direvisi
Sebelumnya, sejumlah tokoh dua organisasi Islam besar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga mendukung SKB 3 Menteri. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan KH. Hanief Saha Ghafur mengatakan sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran sehingga menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi. "SKB tersebut menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik," katanya.
MUI dinilai bukan lembaga yang tepat untuk menetapkan inkonstitusionalitas sebuah aturan, termasuk SKB 3 Menteri tersebut. Dalam unggahan di akun facebooknya, cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) ini menyatakan MUI dapat menempuh langkah uji materi atau judicial review jika merasa keberatan dengan keberadaan SKB 3 Menteri. “Supaya jelas dan tuntas,” tegas Hikam di Jakarta, Sabtu (13/2/2021). Baca juga: HNW Dukung MUI Revisi SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah
Pernyataan Hikam merespons sikap resmi MUI yang dituangkan dalam lima poin tausiyah untuk menyikapi SKB 3 Menteri soal seragam. Tausiyah tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, pada Kamis 11 Februari 2021. Unggahan Hikam ini pun mendapat dukungan dari sejumlah warganet. Di kolom komentar, banyak netizen yang turut mengamini pernyataannya. Baca juga: Picu Polemik, MUI Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Direvisi
Sebelumnya, sejumlah tokoh dua organisasi Islam besar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga mendukung SKB 3 Menteri. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan KH. Hanief Saha Ghafur mengatakan sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran sehingga menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi. "SKB tersebut menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik," katanya.
Lihat Juga :