Mantan Menristek: Tak Tepat MUI Tetapkan Inkonstitusionalitas SKB 3 Menteri

Minggu, 14 Februari 2021 - 17:12 WIB
Hanief yang juga Ketua Program Doktor Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia menegaskan sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam beridentitas tunggal berdasarkan agama tertentu. Khusus bagi siswi muslimah, sekolah juga tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur secara terperinci mengenai aturan seragam bagi siswa muslimah.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, SKB 3 Menteri terkait seragam keagamaan bukanlah masalah besar. Di negara maju, seragam tidak menjadi persoalan karena tak terkait mutu pendidikan. "Kalau saya cermati substansi dan tujuannya, SKB 3 Menteri tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama diatur dalam Pasal 29 UUD 1945," terang dia.

Dukungan juga datang dari sejumlah pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Cahaya Guru, Henny Supolo Sitepu dan Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menyatakan setiap orang berhak menjalankan ajaran agamanya. “Negara berkewajiban melindungi semua orang dari pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta harus menjunjung netralitas, bersikap adil dan menghindari konflik kepentingan pribadi,” tegas Beka.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!