Jokowi Minta Dikritik, LBH Pers Minta Hapus Dulu Pasal Karet UU ITE

Sabtu, 13 Februari 2021 - 07:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta warga lebih aktif mengkritik atau memberi masukkan kepada pemerintah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meminta warga lebih aktif mengkritik atau memberi masukkan kepada pemerintah. Namun di sisi lain, masyarakat khawatir akan terjerat Undang-undang (UU) ITE apabila melontarkan kritik di media sosial.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menyambut baik pernyataan Jokowi meminta masyarakat aktif mengkritik. Namun menurut dia hal tersebut harus diiringi dengan revisi UU ITE, khususnya pasal-pasal karet yang kerap dijadikan alat untuk membungkam kebebasan berekspresi. Baca juga: JK: Bagaimana Caranya Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi



“Kami menyambut baik pernyataan Presiden terkait itu. Tapi pernyataan saja tidak cukup. Butuh langkah konkret seperti menghapuskan pasal-pasal yang sering dijadikan alat membungkan kebebasan berekspresi,” ujar Ade kepada MNC Portal, Sabtu (13/2/2021).

Selain merevisi aturan hukum, Jokowi juga diminta mengevaluasi kinerja Polri yang selama ini kerap memproses hukum kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!