Jokowi Minta Dikritik, LBH Pers Minta Hapus Dulu Pasal Karet UU ITE
Sabtu, 13 Februari 2021 - 07:19 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meminta warga lebih aktif mengkritik atau memberi masukkan kepada pemerintah. Namun di sisi lain, masyarakat khawatir akan terjerat Undang-undang (UU) ITE apabila melontarkan kritik di media sosial.
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menyambut baik pernyataan Jokowi meminta masyarakat aktif mengkritik. Namun menurut dia hal tersebut harus diiringi dengan revisi UU ITE, khususnya pasal-pasal karet yang kerap dijadikan alat untuk membungkam kebebasan berekspresi.
“Kami menyambut baik pernyataan Presiden terkait itu. Tapi pernyataan saja tidak cukup. Butuh langkah konkret seperti menghapuskan pasal-pasal yang sering dijadikan alat membungkan kebebasan berekspresi,” ujar Ade kepada MNC Portal, Sabtu (13/2/2021).
Selain merevisi aturan hukum, Jokowi juga diminta mengevaluasi kinerja Polri yang selama ini kerap memproses hukum kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
“Presiden harus mengevaluasi kerja Polri terkait banyaknya kasus-kasus kebebasan berekspresi yang diproses hukum,” tegas Ade.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi," ujarnya dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020 secara virtual, Senin 8 Februari 2021.
Namun demikian, pernyataan Jokowi tersebut menuai respons dari warganet. Mereka khawatir ketika nantinya menyampaikan kritik kepada pemerintah akan dijerat dengan UU ITE.
“Tugas Jokowi.. Minta kritik yg tajam & pedas Tugas buzzerp.. Provokasi biar kena delik Tugas PSI.. Buat laporan polisi Kena deh UU ITE.. Masuk penjara deh.. Kabar duka deh..,” cuit seorang netizen dengan nama akun @ekowboy2.
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menyambut baik pernyataan Jokowi meminta masyarakat aktif mengkritik. Namun menurut dia hal tersebut harus diiringi dengan revisi UU ITE, khususnya pasal-pasal karet yang kerap dijadikan alat untuk membungkam kebebasan berekspresi.
“Kami menyambut baik pernyataan Presiden terkait itu. Tapi pernyataan saja tidak cukup. Butuh langkah konkret seperti menghapuskan pasal-pasal yang sering dijadikan alat membungkan kebebasan berekspresi,” ujar Ade kepada MNC Portal, Sabtu (13/2/2021).
Selain merevisi aturan hukum, Jokowi juga diminta mengevaluasi kinerja Polri yang selama ini kerap memproses hukum kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
“Presiden harus mengevaluasi kerja Polri terkait banyaknya kasus-kasus kebebasan berekspresi yang diproses hukum,” tegas Ade.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi," ujarnya dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020 secara virtual, Senin 8 Februari 2021.
Namun demikian, pernyataan Jokowi tersebut menuai respons dari warganet. Mereka khawatir ketika nantinya menyampaikan kritik kepada pemerintah akan dijerat dengan UU ITE.
“Tugas Jokowi.. Minta kritik yg tajam & pedas Tugas buzzerp.. Provokasi biar kena delik Tugas PSI.. Buat laporan polisi Kena deh UU ITE.. Masuk penjara deh.. Kabar duka deh..,” cuit seorang netizen dengan nama akun @ekowboy2.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda