Kemenag: Nikah Diusia 12 Tahun Langgar UU, Bisa Dijerat Hukum
Kamis, 11 Februari 2021 - 19:45 WIB
JAKARTA - Kampanye menikah di usia 12 tahun yang digulirkan Aisha Wedding menuai kritikan. Pasalnya, hal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki menerangkan, tata pelaksanaan pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. "Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," kata Muharam di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dikatakan Muharam, jika ada mempelai yang melangsungkan pernikahan di bawah usia 19 tahun artinya menentang Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu sambung dia, yang melanggar dapat dijerat hukum. "Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan Perlindungan Anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan," tuturnya.
Alasan tidak diperkenankannya menikah di usia 12 tahun disebabkan marena pada usia tersebut baik fisik dan psikis mempelai masih belum stabil untuk mengarungi bahtera rumah tangga. "Ini banyak madaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkah itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tukasnya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki menerangkan, tata pelaksanaan pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. "Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," kata Muharam di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dikatakan Muharam, jika ada mempelai yang melangsungkan pernikahan di bawah usia 19 tahun artinya menentang Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu sambung dia, yang melanggar dapat dijerat hukum. "Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan Perlindungan Anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan," tuturnya.
Alasan tidak diperkenankannya menikah di usia 12 tahun disebabkan marena pada usia tersebut baik fisik dan psikis mempelai masih belum stabil untuk mengarungi bahtera rumah tangga. "Ini banyak madaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkah itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tukasnya.
(cip)
tulis komentar anda