Aisha Weddings Meresahkan, MPI Desak Pemerintah Harus Bersikap
Kamis, 11 Februari 2021 - 16:26 WIB
Menurutnya, di tengah upaya keras anggota DPR dan negara untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan dan anak, melalui legislasi maupun berbagai program pemberdayaan, dan pencegahan perdagangan orang, pencegahan perkawinan anak serta mendorong perkawinan secara tercatat demi melindungi perempuan dan anak, Aisha Weddings justru melakukan upaya sebaliknya.
"Layanan jasa Aisha Weddings yang mempromosikan perkawinan anak dan perkawinan siri jelas meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan agenda nasional dalam perlindungan anak dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender," jelasnya.
Politikus PPP ini menganggap, promosi perkawinan anak dan perkawinan siri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, yang mewajibkan orang tua untuk mencegah perkawinan anak. Juga bertentangan dengan UU Perkawinan, yang menentukan bahwa perkawinan harus tercatat, serta bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia perkawinan minimal bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Lebih dari itu, praktik perjodohan yang mengarah pada perdagangan orang karena menggunakan posisi rentan dan relasi kuasa yang timpang, sehingga mengakibatkan eksploitasi dan memberi keuntungan pada pihak yang menjodohkan. Maka itu, MPI mengapresiasi tindakan cepat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menanggapi fenomena promosi perkawinan anak oleh wedding organizer.
(Baca:Cabuli Gadis 13 Tahun, Pendamping Korban Kekerasan Divonis Kebiri Kimia)
Dalam kaitan dengan masalah ini, MPI merekomendasikan sejumlah hal sebagai berikut:
"Layanan jasa Aisha Weddings yang mempromosikan perkawinan anak dan perkawinan siri jelas meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan agenda nasional dalam perlindungan anak dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender," jelasnya.
Politikus PPP ini menganggap, promosi perkawinan anak dan perkawinan siri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, yang mewajibkan orang tua untuk mencegah perkawinan anak. Juga bertentangan dengan UU Perkawinan, yang menentukan bahwa perkawinan harus tercatat, serta bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia perkawinan minimal bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Lebih dari itu, praktik perjodohan yang mengarah pada perdagangan orang karena menggunakan posisi rentan dan relasi kuasa yang timpang, sehingga mengakibatkan eksploitasi dan memberi keuntungan pada pihak yang menjodohkan. Maka itu, MPI mengapresiasi tindakan cepat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menanggapi fenomena promosi perkawinan anak oleh wedding organizer.
(Baca:Cabuli Gadis 13 Tahun, Pendamping Korban Kekerasan Divonis Kebiri Kimia)
Dalam kaitan dengan masalah ini, MPI merekomendasikan sejumlah hal sebagai berikut:
Lihat Juga :