Demokrat Bereaksi Jabatan Ketum AHY Dituding Melanggar AD/ART Partai
Kamis, 11 Februari 2021 - 02:27 WIB
(Baca juga: Moeldoko Terpantau Radar Survei Capres 2024, Alarm bagi AHY)
Jovan menjelaskan, dalam AD/ART tersebut terdapat Pasal 25 Ayat 1 yang yang mengatur tentang calon Ketua Umum dipilih melalui Kongres. Dalam AD/ART tersebut tidak ada satu pun Pasal yang menyebutkan bahwa syarat untuk dapat maju sebagai calon Ketua Umum adalah telah menjadi kader PD minimal selama 5 tahun.
"Ini artinya tidak ada pasal di dalam AD/ART yang dilanggar," jelasnya.
Sementara terkait dengan syarat khusus untuk menjadi Ketua Umum diatur dalam Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat. AD/ART Partai Demokrat 2015-2020 yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat dan merujuk pada Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat.
"AHY jelas-jelas telah memenuhi syarat secara sah dan konstitusional sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025," jelasnya. (Baca juga: Pengamat Sebut Isu Kudeta Demokrat Upaya Playing Victim AHY)
Jovan menjelaskan, dalam AD/ART tersebut terdapat Pasal 25 Ayat 1 yang yang mengatur tentang calon Ketua Umum dipilih melalui Kongres. Dalam AD/ART tersebut tidak ada satu pun Pasal yang menyebutkan bahwa syarat untuk dapat maju sebagai calon Ketua Umum adalah telah menjadi kader PD minimal selama 5 tahun.
"Ini artinya tidak ada pasal di dalam AD/ART yang dilanggar," jelasnya.
Sementara terkait dengan syarat khusus untuk menjadi Ketua Umum diatur dalam Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat. AD/ART Partai Demokrat 2015-2020 yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat dan merujuk pada Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat.
"AHY jelas-jelas telah memenuhi syarat secara sah dan konstitusional sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025," jelasnya. (Baca juga: Pengamat Sebut Isu Kudeta Demokrat Upaya Playing Victim AHY)
Lihat Juga :