Kembali Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19, KPK Bakal Sita Dua Sepeda Brompton

Rabu, 10 Februari 2021 - 16:17 WIB
Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Yogas hadir ke Gedung KPK untuk menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK. Nantinya, kata Ali, sepeda Brompton tersebut akan dilakukan analisis dan akan disita jika terbukti ada sangkut pautnya dengan kasus suap bansos yang telah membuat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi tersangka.



Baca juga: Elektabilitas PDIP Turun karena Kasus Bansos Covid-19, Pengamat Bilang Masuk Akal


"Berikutnya tentu akan dilakukan analisa lebih lanjut terkait barang tersebut. Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ungkap Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!