KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Bakamla
Rabu, 10 Februari 2021 - 15:13 WIB
Baca juga: Mahfud Sebut KPK Era Firli Lebih Baik Ketimbang Era Agus Rahardjo
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ungkap Ali.
Lihat Foto: KPK Tahan Dirut CMIT Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Bakamla
Saat ini, lanjut Ali, tim JPU KPK sedang menyelesaikan memori kasasi yang nantinya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). "Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Rahardjo dengan pidana penjara 9 tahun denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis Pengadilan Tinggi DKI ini lebih tinggi dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ungkap Ali.
Lihat Foto: KPK Tahan Dirut CMIT Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Bakamla
Saat ini, lanjut Ali, tim JPU KPK sedang menyelesaikan memori kasasi yang nantinya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). "Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Rahardjo dengan pidana penjara 9 tahun denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis Pengadilan Tinggi DKI ini lebih tinggi dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lihat Juga :