KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Bakamla
Rabu, 10 Februari 2021 - 15:13 WIB
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Bakamla. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya kasasi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Direktur Utama PT CMI Teknologi Raharjo Pratjihno .Rahardjo terbukti melakukan korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, JPU KPK Tonny Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Ali mengungkapkan, kasasi diajukan jaksa penuntut pada KPK tidak puas dengan vonis yang berkaitan dengan uang pengganti. JPU KPK menuntut hakim menjatuhkan putusan berupa uang pengganti sebesar Rp60.329.008.009. Namun, hakim menjatuhkan putusan uang pengganti hanya sebesar Rp15.014.122.595.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, JPU KPK Tonny Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Ali mengungkapkan, kasasi diajukan jaksa penuntut pada KPK tidak puas dengan vonis yang berkaitan dengan uang pengganti. JPU KPK menuntut hakim menjatuhkan putusan berupa uang pengganti sebesar Rp60.329.008.009. Namun, hakim menjatuhkan putusan uang pengganti hanya sebesar Rp15.014.122.595.
Lihat Juga :