KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Bakamla
Rabu, 10 Februari 2021 - 15:13 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya kasasi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Direktur Utama PT CMI Teknologi Raharjo Pratjihno .Rahardjo terbukti melakukan korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, JPU KPK Tonny Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Ali mengungkapkan, kasasi diajukan jaksa penuntut pada KPK tidak puas dengan vonis yang berkaitan dengan uang pengganti. JPU KPK menuntut hakim menjatuhkan putusan berupa uang pengganti sebesar Rp60.329.008.009. Namun, hakim menjatuhkan putusan uang pengganti hanya sebesar Rp15.014.122.595.
Baca juga: Mahfud Sebut KPK Era Firli Lebih Baik Ketimbang Era Agus Rahardjo
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ungkap Ali.
Lihat Foto: KPK Tahan Dirut CMIT Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Bakamla
Saat ini, lanjut Ali, tim JPU KPK sedang menyelesaikan memori kasasi yang nantinya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). "Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Rahardjo dengan pidana penjara 9 tahun denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis Pengadilan Tinggi DKI ini lebih tinggi dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rahardjo terbukti melakukan korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Proyek tersebut adalah pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS). Perkara tersebut pun telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.
Hakim menyebut Rahardjo terbukti melakukan korupsi bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla, Bambang Udoyo (PPK), Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.
Majelis hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan dari korupsi tersebut. Selain itu, dia juga memperkaya orang lain yaitu Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, JPU KPK Tonny Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Ali mengungkapkan, kasasi diajukan jaksa penuntut pada KPK tidak puas dengan vonis yang berkaitan dengan uang pengganti. JPU KPK menuntut hakim menjatuhkan putusan berupa uang pengganti sebesar Rp60.329.008.009. Namun, hakim menjatuhkan putusan uang pengganti hanya sebesar Rp15.014.122.595.
Baca juga: Mahfud Sebut KPK Era Firli Lebih Baik Ketimbang Era Agus Rahardjo
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ungkap Ali.
Lihat Foto: KPK Tahan Dirut CMIT Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Bakamla
Saat ini, lanjut Ali, tim JPU KPK sedang menyelesaikan memori kasasi yang nantinya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). "Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Rahardjo dengan pidana penjara 9 tahun denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis Pengadilan Tinggi DKI ini lebih tinggi dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rahardjo terbukti melakukan korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Proyek tersebut adalah pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS). Perkara tersebut pun telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.
Hakim menyebut Rahardjo terbukti melakukan korupsi bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla, Bambang Udoyo (PPK), Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.
Majelis hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan dari korupsi tersebut. Selain itu, dia juga memperkaya orang lain yaitu Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.
(zik)
tulis komentar anda