PPKM Mikro, Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Harus Tegas
Selasa, 09 Februari 2021 - 18:06 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di sejumlah wilayah pada 9-22 Februari 2021.
Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19.
"Saya meminta Pemerintah Daerah (Pemda), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap PPKM Mikro, agar implementasi PPKM Mikro dapat berjalan sesuai target dan mencapai tujuan untuk menekan angka COVID-19, seperti pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penularan," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Politikus Partai Golkar ini juga mendorong Pemda bersama Satgas Penanganan COVID-19 untuk dapat mengklasifikasikan kondisi masing-masing wilayah, agar penanganan virus corona yang dilakukan dapat sesuai dengan cakupan pemberlakuan pembatasan. Serta meningkatkan penelusuran atau pelacakan kontak erat pasien COVID-19 (testing dan tracing) guna memutus rantai penyebaran virus corona.
"Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memperbanyak tempat isolasi mandiri atau isolasi terpusat guna meminimalisir potensi penularan COVID-19 di berbagai klaster serta menyosialisasikan prosedur pelaksanaan isolasi mandiri," katanya.
"Juga membentuk tim-tim pemantau kondisi kesehatan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri, sehingga kondisi pasien dapat terpantau dengan baik," kata legislator Dapil Lampung ini.
Selain itu, mantan Ketua Komisi III DPR ini mengharapkan, Pemda dapat melakukan sosialisasi, komunikasi dan koordinasi yang baik dengan aparat keamanan, Satgas Covid-19 hingga sampai ke tingkat bawah Ketua RT/RW dan stakeholder lain yang terkait.
Hal itu dilakukan agar pelaksanaan PPKM terintegrasi dengan baik dengan selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam aturan PPKM Mikro. Penegakan hukum atas protokol kesehatan (prokes) pun harus tetap tegas.
"Penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19 harus tegas, masyarakat harus dapat bekerja sama dan mengikuti arahan petugas jika karantina wilayah diberlakukan, guna menekan angkat penyebaran virus Corona," katanya.
Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19.
"Saya meminta Pemerintah Daerah (Pemda), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap PPKM Mikro, agar implementasi PPKM Mikro dapat berjalan sesuai target dan mencapai tujuan untuk menekan angka COVID-19, seperti pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penularan," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga
Politikus Partai Golkar ini juga mendorong Pemda bersama Satgas Penanganan COVID-19 untuk dapat mengklasifikasikan kondisi masing-masing wilayah, agar penanganan virus corona yang dilakukan dapat sesuai dengan cakupan pemberlakuan pembatasan. Serta meningkatkan penelusuran atau pelacakan kontak erat pasien COVID-19 (testing dan tracing) guna memutus rantai penyebaran virus corona.
"Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memperbanyak tempat isolasi mandiri atau isolasi terpusat guna meminimalisir potensi penularan COVID-19 di berbagai klaster serta menyosialisasikan prosedur pelaksanaan isolasi mandiri," katanya.
"Juga membentuk tim-tim pemantau kondisi kesehatan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri, sehingga kondisi pasien dapat terpantau dengan baik," kata legislator Dapil Lampung ini.
Selain itu, mantan Ketua Komisi III DPR ini mengharapkan, Pemda dapat melakukan sosialisasi, komunikasi dan koordinasi yang baik dengan aparat keamanan, Satgas Covid-19 hingga sampai ke tingkat bawah Ketua RT/RW dan stakeholder lain yang terkait.
Hal itu dilakukan agar pelaksanaan PPKM terintegrasi dengan baik dengan selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam aturan PPKM Mikro. Penegakan hukum atas protokol kesehatan (prokes) pun harus tetap tegas.
"Penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19 harus tegas, masyarakat harus dapat bekerja sama dan mengikuti arahan petugas jika karantina wilayah diberlakukan, guna menekan angkat penyebaran virus Corona," katanya.
(abd)
tulis komentar anda