Menkumham Minta Peradi Perjuangkan Single Bar sebagai Wadah Advokat
Selasa, 09 Februari 2021 - 02:55 WIB
JAKARTA - Sejumlah tokoh meminta jajaran pengurus DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memperjuangkan wadah tunggal (single bar) advokat sebagaimana amat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Permintaan tersebut di antaranya dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, saat menghadiri pelantikan pengurus DPN dan Pusat Bantuan Hukum (Peradi) di Jakarta , yang dihelat secara fisik dan virtual, Senin (8/2/2021).
Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, single bar ini untuk mengembalikan marwah dan kehormatan organisasi profesi advokat seperti yang diamanatkan dalam UU Advokat. "Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dapat menjaga marwah dan meningkatkan kualitas advokat Indonesia," ujarnya.
Sedangkan untuk pembangunan hukum nasional, Omar mengharapkan Peradi ikut mengubah pola pandang tentang catur warsa penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat menjadi pancawarsa penegak hukum. "Yang kelima itu pemasyarakatan, karena hasil kerja Bapak/Ibu di pengadilan ini, tempat akhirnya ada di Lapas. Ini mungkin yang tidak Bapak/Ibu pernah pikirkan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada sekitar 900.000 narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Mereka suatu saat kembali ke masyarakat. Ini memerlukan peran semua pihak agar mereka menjadi orang lebih baik dan diterima di masyarakat dan tidak kembali melakukan perbuatan pidna. Orang nomor dua di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) ini menyampaikan rasa bangga karena Peradi merupakan satu-satunya wakil Indonesia sebagai anggota International Bar Association (IBA) dan Law Asia.
Hal senada disampaikan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti yang memberikan sambutan secara virtual. Ia mengharapkan kepengurusan yang dilantik bisa mewujudkan amanah UU Advokat, di antaranya menjadikan wadah tunggal advokat (single bar). "Tak kalah penting, yaitu kualitas dan mendorong untuk aktif dalam perjuangan hukum. Sebab dengan advokat yang berkualitas, masyarakat pencari keadilan akan benar-benar mendapatkan keadilan," ucapnya
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Asrul Sani, yang juga merupakan advokat, mendorong pengurus Peradi untuk ambil bagian dalam pembentukan atau pembahasan legislasi nasional. Terlebih, di Dewan Pakar ada Prof Eddy Hiariej. Peran Peradi ini diharapkan dalam pembentukan perundang-undangan terkait hukum, seperti RUU KUHP yang masih terdapat pasal yang ditolak masyarakat. Kemudian, RUU KUHAP atas UU Nomor 8 Tahun 1981 yang akan dilanjutkan pembahasannya pada periode ini dan menjadi hak inisiatif DPR. "Saya kira ini sangat-sangat besar arsirannya dengan organisasi profesi advokat tentang revisi KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981," katanya.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, menyambut baik dukungan para tokoh. Menurutnya, salah satu program kepengurusannya ini adalah untuk mengembalikan marwah dan kehormatan porofesi advokat, yakni mengembalikan ke single bar agar para pencari keadilan didampingi advokat berkualitas, profesional, dan andal. "Inilah tugas utma kami sekarang, mengembalikan marwah dan kehormatan profesi advokat dan tetap mempertahankan Peradi sebagai single bar sebagaimana diamanatkn UU Advokat dan putusan MK RI," ujarnya.
Untuk itu, dia berhadap seluruh pengurus DPN dan PBH Peradi yang baru dilantik, dapat menjadi kapten dalam satu komando di kapal besar untuk mencapai atau mewujudkan cita-cita yang menjadi program 5 tahun ke depan termasuk single bar tersebut.
Permintaan tersebut di antaranya dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, saat menghadiri pelantikan pengurus DPN dan Pusat Bantuan Hukum (Peradi) di Jakarta , yang dihelat secara fisik dan virtual, Senin (8/2/2021).
Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, single bar ini untuk mengembalikan marwah dan kehormatan organisasi profesi advokat seperti yang diamanatkan dalam UU Advokat. "Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dapat menjaga marwah dan meningkatkan kualitas advokat Indonesia," ujarnya.
Sedangkan untuk pembangunan hukum nasional, Omar mengharapkan Peradi ikut mengubah pola pandang tentang catur warsa penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat menjadi pancawarsa penegak hukum. "Yang kelima itu pemasyarakatan, karena hasil kerja Bapak/Ibu di pengadilan ini, tempat akhirnya ada di Lapas. Ini mungkin yang tidak Bapak/Ibu pernah pikirkan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada sekitar 900.000 narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Mereka suatu saat kembali ke masyarakat. Ini memerlukan peran semua pihak agar mereka menjadi orang lebih baik dan diterima di masyarakat dan tidak kembali melakukan perbuatan pidna. Orang nomor dua di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) ini menyampaikan rasa bangga karena Peradi merupakan satu-satunya wakil Indonesia sebagai anggota International Bar Association (IBA) dan Law Asia.
Hal senada disampaikan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti yang memberikan sambutan secara virtual. Ia mengharapkan kepengurusan yang dilantik bisa mewujudkan amanah UU Advokat, di antaranya menjadikan wadah tunggal advokat (single bar). "Tak kalah penting, yaitu kualitas dan mendorong untuk aktif dalam perjuangan hukum. Sebab dengan advokat yang berkualitas, masyarakat pencari keadilan akan benar-benar mendapatkan keadilan," ucapnya
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Asrul Sani, yang juga merupakan advokat, mendorong pengurus Peradi untuk ambil bagian dalam pembentukan atau pembahasan legislasi nasional. Terlebih, di Dewan Pakar ada Prof Eddy Hiariej. Peran Peradi ini diharapkan dalam pembentukan perundang-undangan terkait hukum, seperti RUU KUHP yang masih terdapat pasal yang ditolak masyarakat. Kemudian, RUU KUHAP atas UU Nomor 8 Tahun 1981 yang akan dilanjutkan pembahasannya pada periode ini dan menjadi hak inisiatif DPR. "Saya kira ini sangat-sangat besar arsirannya dengan organisasi profesi advokat tentang revisi KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981," katanya.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, menyambut baik dukungan para tokoh. Menurutnya, salah satu program kepengurusannya ini adalah untuk mengembalikan marwah dan kehormatan porofesi advokat, yakni mengembalikan ke single bar agar para pencari keadilan didampingi advokat berkualitas, profesional, dan andal. "Inilah tugas utma kami sekarang, mengembalikan marwah dan kehormatan profesi advokat dan tetap mempertahankan Peradi sebagai single bar sebagaimana diamanatkn UU Advokat dan putusan MK RI," ujarnya.
Untuk itu, dia berhadap seluruh pengurus DPN dan PBH Peradi yang baru dilantik, dapat menjadi kapten dalam satu komando di kapal besar untuk mencapai atau mewujudkan cita-cita yang menjadi program 5 tahun ke depan termasuk single bar tersebut.
(cip)
tulis komentar anda