Menkumham Minta Peradi Perjuangkan Single Bar sebagai Wadah Advokat

Selasa, 09 Februari 2021 - 02:55 WIB
Sejumlah tokoh meminta jajaran pengurus ?DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memperjuangkan wadah tunggal (single bar) advokat sebagaimana amat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah tokoh meminta jajaran pengurus ‎DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memperjuangkan wadah tunggal (single bar) advokat sebagaimana amat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

‎Permintaan tersebut di antaranya dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, saat menghadiri pelantikan pengurus DPN dan Pusat Bantuan Hukum (Peradi) di Jakarta , yang dihelat secara fisik dan virtual, Senin (8/2/2021). Baca juga: Otto Hasibuan Terpilih Jadi Ketum Peradi 2020-2025



‎Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, single bar ini untuk mengembalikan marwah dan kehormatan organisasi profesi advokat seperti yang diamanatkan dalam UU Advokat. ‎"Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat ‎sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dapat menjaga marwah dan meningkatkan kualitas advokat Indonesia," ujarnya. Baca juga: Peradi Minta Rancangan UU Kejaksaan Dikaji Ulang

Sedangkan ‎untuk pembangunan hukum nasional, Omar mengharapkan Peradi ikut mengubah pola pandang tentang catur warsa penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat menjadi pancawarsa penegak hukum. "Yang kelima itu pemasyarakatan, karena hasil kerja Bapak/Ibu di pengadilan ini, tempat akhirnya ada di Lapas. Ini mungkin yang tidak Bapak/Ibu pernah pikirkan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!