PPKM Berskala Mikro Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Aturannya

Selasa, 09 Februari 2021 - 05:42 WIB
Warga mengunjungi Taman Kota 2 di Serpong yang terlihat sepi akibat kebijakan PPKM. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT) pada hari ini, Selasa (9/2/2021).

"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021," demikian bunyi diktum keempat belas Instruksi Mendagri No. 3/2021. Baca juga: Kendalikan Mobilitas di Permukiman, Airlangga: PPKM Mikro Diberlakukan 9-22 Februari



Dalam penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah. Baca juga: PPKM Mikro Sasar Wilayah RT, Kemendagri Beberkan Alasannya

Zona hijau, zona dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. Zona kuning, dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Baca juga: Pakar Kesehatan Sebut PPKM Lebih Efektif Jika Diterapkan Secara Nasional
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!