Muhammadiyah: SKB Seragam Sekolah Tak Ada Kaitan dengan Mutu Pendidikan
Jum'at, 05 Februari 2021 - 23:00 WIB
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran di sekolah negeri, bisa menghubungi ke bagian di bawah ini:
Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270.
Pusat Panggilan 177. Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/. E-mail: pangaduan@kemdikbud.go.id. Portal Lapor: http://kemdikbud/lapor.go.id/.
Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran di sekolah negeri, bisa menghubungi ke bagian di bawah ini:
Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270.
Pusat Panggilan 177. Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/. E-mail: pangaduan@kemdikbud.go.id. Portal Lapor: http://kemdikbud/lapor.go.id/.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda