Muhammadiyah: SKB Seragam Sekolah Tak Ada Kaitan dengan Mutu Pendidikan

Jum'at, 05 Februari 2021 - 23:00 WIB
loading...
Muhammadiyah: SKB Seragam...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah menilai SKB tiga menteri sudah isinya mengakomodasi kebebasan menjalankan ajaran agama. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan tidak mempersoalkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah . Apalagi, itu tidak ada kaitannya dengan mutu pendidikan.

"Soal SKB Tiga Menteri, itu bukan masalah besar. Di negara-negara maju seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait dengan mutu pendidikan," kata Mu'ti kepada SINDOnews, Jumat (5/2/2021).

(Baca: Pakar Pendidikan: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tak Boleh Memaksa Siswa)

Mu'ti pun mengaku sudah mencermati subtansi SKB 3 Menteri tersebut yang menurut dia justru sangat bagus. SKB itu terkait kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU 1945.

"SKB tidak melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan memakai seragam yang sesuai dengan agama dan keyakinan. SKB juga melarang semua bentuk pemaksaan pemakaian pakaian dan seragam yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinan," sambung Mu'ti.

Menurut dia, sekolah seperti miniatur kerukunan antarumat beragama yang perlu ditanamkan wawasan, sikap, dan kesadaran hidup rukun, damai dan terbuka. Sehingga, terbina persatuan di tengah kebinekaan suku, budaya dan agama.

(Baca: SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Dikritisi Waketum MUI Anwar Abbas)

Seperti diketahui, ada enam poin penting yang diputuskan dalam SKB tiga menteri yang terkait seragam sekolah.

1. SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.

(Baca: KH Cholil Nafis Kritik Keras SKB 3 Menteri Soal Larangan Wajib Berjilbab)

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

- Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada gubernur.

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

- Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

- Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

(Baca: Soal Jilbab di Sekolah, KH Cholil Nafis Sebut Jangan Sedikit-dikit Tuding Intoleran)

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran di sekolah negeri, bisa menghubungi ke bagian di bawah ini:

Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270.

Pusat Panggilan 177. Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/. E-mail: pangaduan@kemdikbud.go.id. Portal Lapor: http://kemdikbud/lapor.go.id/.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Rizal Fadhillah,...
Profil Rizal Fadhillah, Sosok yang Dilaporkan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
Muhammadiyah Merespons...
Muhammadiyah Merespons Advokat Terlibat Suap Rp60 Miliar: Perilaku yang Mencoreng Profesi
Gelar Halalbihalal,...
Gelar Halalbihalal, Muhammadiyah Tegaskan Komitmennya terhadap Keharmonisan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti...
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tarawih Bersama Siswa di Masjid Al-Falah, Ini Pesannya
Kapan Idulfitri 2025...
Kapan Idulfitri 2025 Menurut Muhammadiyah? Cek di Sini
Lebaran 2025 Serentak...
Lebaran 2025 Serentak 31 Maret? Ini Prediksi BMKG, BRIN, dan Keputusan Muhammadiyah!
Bank Aladin dan Muhammadiyah...
Bank Aladin dan Muhammadiyah Kerja Sama Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah
Deep Learning Dimulai...
Deep Learning Dimulai Tahun Ajaran 2025/2026, Mendikdasmen: Belum Wajib untuk Semuanya
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Masuk Daftar 10 Menteri Berkinerja Terbaik Versi IndoStrategi
Rekomendasi
Driver Ojol Tewas Bersimbah...
Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Penumpang
Momen Tokoh Agama di...
Momen Tokoh Agama di Tumapel Tak Berani Menentang Keputusan Ken Arok Menikahi Ken Dedes
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Guyur Jaksel hingga Jakut Siang Nanti
Berita Terkini
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kata Para Penegak Hukum
Deretan Bintang yang...
Deretan Bintang yang Segera Tinggalkan TNI usai Mutasi Akhir April 2025
Ditelepon Prabowo, PM...
Ditelepon Prabowo, PM Australia Anthony Albanese Ingin Kunjungi Indonesia
Ambisi Kim Jong-un Membangun...
Ambisi Kim Jong-un Membangun Pariwisata Korea Utara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Apa Alasan Panglima...
Apa Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno?
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved