PPKM Berskala Mikro untuk Tekan Kasus Corona hingga Pedesaan
Jum'at, 05 Februari 2021 - 16:00 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menegaskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro menjadi intervensi untuk menekan angka kasus Covid-19 (virus Corona).
(Baca juga: Satgas Ungkap Nasib PPKM Tunggu Hasil Evaluasi Penanganan Covid-19)
Apalagi, saat ini kasus Covid-19 masih terus meningkat. Dimana total terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 1.123.105 kasus. Bahkan, sampai 4 Februari kasus aktif Covid-19 masih di angka 15,59% dari kasus terkonfirmasi.
(Baca juga: PPKM Skala Mikro Bisa Jadi Masalah Saat Puasa dan Lebaran)
"Jadi oleh karena itu ini kita harus intervensinya sampai ke daerah yang paling jauh, ke rakyat di pedesaan. Makanya dibuat programnya pembatasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berskala mikro," ungkap Alex dalam dialog Strategi Pemerintah Kota/Kabupaten Tekan Laju Covid-19 secara virtual, Jumat (5/2/2021).
(Baca juga: Jelang Berakhirnya PPKM, Zona Merah di Jatim Tinggal Dua Daerah)
Sebelumnya, Satgas Covid-19 menegaskan perlu ada penanganan Corona melalui pendekatan hingga level mikro. Salah satunya dengan pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan dibentuknya Posko Tanggap Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan.
"Sebenarnya kebijakannya (PPKM) baik secara nasional maupun secara regional itu sebenarnya nggak jauh berbeda. Karena prinsipnya penanggulangan ini adalah bagaimana kita menerapkan 3M dan 3T secara ketat, secara disiplin dan kemudian tidak ada pelanggaran," ungkap Alex.
3M itu kata dia, supaya memakai masker, menjaga jarak dan kemudian kita mengurangi mobilitas dan kemudian mencuci tangan dan sebagainya. Itu harus menjadi perilaku sehari-hari. Kemudian 3T, harus melakukan pelacakan kontak, harus melacak mereka yang terkonfirmasi, mereka yang bergejala suspek, kemudian mereka juga yang kontak erat.
"Nah, persoalannya adalah setelah tim pelacak datang siapa yang mengawasi mereka yang diisolasi, siapa yang mengawasi mereka yang dikarantina. Kalau diisolasi tentu mereka nggak boleh keluar, siapa yang kasih makan minum? Ini yang menjadi masalah," ucap Alex.
Oleh karena itu, kata Alex Presiden Joko Widodo menginstruksikan bahwa PPKM berskala mikro mulai berlaku pada 9 Februari 2021. "Sehingga akhirnya berdasarkan Keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro," ujarnya.
"Artinya harus ada Posko di Desa, Posko yang mendampingi Puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi di karantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung berarti harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya," tambahnya.
(Baca juga: Satgas Ungkap Nasib PPKM Tunggu Hasil Evaluasi Penanganan Covid-19)
Apalagi, saat ini kasus Covid-19 masih terus meningkat. Dimana total terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 1.123.105 kasus. Bahkan, sampai 4 Februari kasus aktif Covid-19 masih di angka 15,59% dari kasus terkonfirmasi.
(Baca juga: PPKM Skala Mikro Bisa Jadi Masalah Saat Puasa dan Lebaran)
"Jadi oleh karena itu ini kita harus intervensinya sampai ke daerah yang paling jauh, ke rakyat di pedesaan. Makanya dibuat programnya pembatasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berskala mikro," ungkap Alex dalam dialog Strategi Pemerintah Kota/Kabupaten Tekan Laju Covid-19 secara virtual, Jumat (5/2/2021).
(Baca juga: Jelang Berakhirnya PPKM, Zona Merah di Jatim Tinggal Dua Daerah)
Sebelumnya, Satgas Covid-19 menegaskan perlu ada penanganan Corona melalui pendekatan hingga level mikro. Salah satunya dengan pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan dibentuknya Posko Tanggap Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan.
"Sebenarnya kebijakannya (PPKM) baik secara nasional maupun secara regional itu sebenarnya nggak jauh berbeda. Karena prinsipnya penanggulangan ini adalah bagaimana kita menerapkan 3M dan 3T secara ketat, secara disiplin dan kemudian tidak ada pelanggaran," ungkap Alex.
3M itu kata dia, supaya memakai masker, menjaga jarak dan kemudian kita mengurangi mobilitas dan kemudian mencuci tangan dan sebagainya. Itu harus menjadi perilaku sehari-hari. Kemudian 3T, harus melakukan pelacakan kontak, harus melacak mereka yang terkonfirmasi, mereka yang bergejala suspek, kemudian mereka juga yang kontak erat.
"Nah, persoalannya adalah setelah tim pelacak datang siapa yang mengawasi mereka yang diisolasi, siapa yang mengawasi mereka yang dikarantina. Kalau diisolasi tentu mereka nggak boleh keluar, siapa yang kasih makan minum? Ini yang menjadi masalah," ucap Alex.
Oleh karena itu, kata Alex Presiden Joko Widodo menginstruksikan bahwa PPKM berskala mikro mulai berlaku pada 9 Februari 2021. "Sehingga akhirnya berdasarkan Keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro," ujarnya.
"Artinya harus ada Posko di Desa, Posko yang mendampingi Puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi di karantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung berarti harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya," tambahnya.
(maf)
tulis komentar anda