Ketua MUI Usul SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Ditambahkan Kalimat Ini
Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:19 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengusulkan adanya tambahan satu pasal dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah.
Satu pasal itu, kata Kiai Cholil, untuk melengkapi SKB tiga menteri yang dianggap masih kurang tepat. Adapun, usul itu yakni, berisikan agar guru ataupun pihak sekolah boleh mewajibkan anak muridnya untuk menggunakan atribut keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Tentunya, hal itu juga dengan persetujuan dari orang tua murid.
Demikian usul itu disampaikan Kiai Cholil kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Sebab, tiga menteri itu yang meneken SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah.
"Saya usul kepada Gus dan Mas Menteri untuk menambahkan 1 pasal menyempurnakan SKB 3 Menteri : “guru dan sekolah dapat mewajibkan kepada siswa/siswi memakai atribut keagamaan sesuai keyakinannya masing dengan persetujuan orang tua/komite sekolah dan tak boleh mewajibkan kepada yang berbeda keyakinan," kata KH Cholil Nafis melalui akun twitternya @cholilnafis, Jumat (5/2/2021).
Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan maksud usulannya tersebut. Di mana, kata dia, ada kewajiban seorang guru agama Islam untuk mengajarkan siswinya yang beragama muslim menggunakan jilbab. "Saya sudah pisahkan. Makanya jangan dilarang ketika guru agama Islam mewajibkan jilbab kepada murid muslimnya, karena itu kewajiban dari Allah. Pakai sepatu yang kewajiban sekolah aja bisa dipaksakan ko’. Yaopo," ucapnya.
Menurut Kiai Cholil, SKB tersebut perlu dilengkapi dengan usulannya. Sebab, dalam agama ada ajaran yang mewajibkan umatnya untuk menggunakan pakaian sesuai dengan ajarannya. "Yakin benar dengan keyakinannya itu wajib, begitu juga melaksanakannya. Kalau ngurus agama Islam mewajibakan berjilbab kepada siswi muslimah itu ketaatan bukan memaksakan kepada orang lain. Itu yang kurang dari SKB yang hanya melarang untuk mewajibkan atau melarang atribut keagamaan di sekolah," bebernya.
Sekadar informasi, pemerintah diwakili tiga menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.
Satu pasal itu, kata Kiai Cholil, untuk melengkapi SKB tiga menteri yang dianggap masih kurang tepat. Adapun, usul itu yakni, berisikan agar guru ataupun pihak sekolah boleh mewajibkan anak muridnya untuk menggunakan atribut keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Tentunya, hal itu juga dengan persetujuan dari orang tua murid.
Demikian usul itu disampaikan Kiai Cholil kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Sebab, tiga menteri itu yang meneken SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah.
"Saya usul kepada Gus dan Mas Menteri untuk menambahkan 1 pasal menyempurnakan SKB 3 Menteri : “guru dan sekolah dapat mewajibkan kepada siswa/siswi memakai atribut keagamaan sesuai keyakinannya masing dengan persetujuan orang tua/komite sekolah dan tak boleh mewajibkan kepada yang berbeda keyakinan," kata KH Cholil Nafis melalui akun twitternya @cholilnafis, Jumat (5/2/2021).
Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan maksud usulannya tersebut. Di mana, kata dia, ada kewajiban seorang guru agama Islam untuk mengajarkan siswinya yang beragama muslim menggunakan jilbab. "Saya sudah pisahkan. Makanya jangan dilarang ketika guru agama Islam mewajibkan jilbab kepada murid muslimnya, karena itu kewajiban dari Allah. Pakai sepatu yang kewajiban sekolah aja bisa dipaksakan ko’. Yaopo," ucapnya.
Menurut Kiai Cholil, SKB tersebut perlu dilengkapi dengan usulannya. Sebab, dalam agama ada ajaran yang mewajibkan umatnya untuk menggunakan pakaian sesuai dengan ajarannya. "Yakin benar dengan keyakinannya itu wajib, begitu juga melaksanakannya. Kalau ngurus agama Islam mewajibakan berjilbab kepada siswi muslimah itu ketaatan bukan memaksakan kepada orang lain. Itu yang kurang dari SKB yang hanya melarang untuk mewajibkan atau melarang atribut keagamaan di sekolah," bebernya.
Sekadar informasi, pemerintah diwakili tiga menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.
(cip)
tulis komentar anda