Ketua MUI Usul SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Ditambahkan Kalimat Ini

Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:19 WIB
Ketua MUI KH Cholil Nafis mengusulkan adanya tambahan satu pasal dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengusulkan adanya tambahan satu pasal dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah.

Satu pasal itu, kata Kiai Cholil, untuk melengkapi SKB tiga menteri yang dianggap masih kurang tepat. Adapun, usul itu yakni, berisikan agar guru ataupun pihak sekolah boleh mewajibkan anak muridnya untuk menggunakan atribut keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Tentunya, hal itu juga dengan persetujuan dari orang tua murid. Baca juga: SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Dikritisi Waketum MUI Anwar Abbas



Demikian usul itu disampaikan Kiai Cholil kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Sebab, tiga menteri itu yang meneken SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Baca juga: DPR Tegaskan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Harus Dipantau

"Saya usul kepada Gus dan Mas Menteri untuk menambahkan 1 pasal menyempurnakan SKB 3 Menteri : “guru dan sekolah dapat mewajibkan kepada siswa/siswi memakai atribut keagamaan sesuai keyakinannya masing dengan persetujuan orang tua/komite sekolah dan tak boleh mewajibkan kepada yang berbeda keyakinan," kata KH Cholil Nafis melalui akun twitternya @cholilnafis, Jumat (5/2/2021). Baca juga: KH Cholil Nafis Kritik Keras SKB 3 Menteri Soal Larangan Wajib Berjilbab
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!