KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara

Rabu, 03 Februari 2021 - 19:22 WIB
Eks Mensos Juliari P Batubara, tersangka kasus suap pengadaan bansos Covid-19. Foto/Sutikno
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara selama 30 hari ke depan. Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan 5 Maret 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).



Selain Juliari, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka Adi Wahyono (AW) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.



Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!