KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara
Rabu, 03 Februari 2021 - 19:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara selama 30 hari ke depan. Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan 5 Maret 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Selain Juliari, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka Adi Wahyono (AW) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
Untuk Juliari, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. "Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," jelas Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, Dua Tersangka Penyuap Juliari Batubara Segera Diadili
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan 5 Maret 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Selain Juliari, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka Adi Wahyono (AW) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
Untuk Juliari, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. "Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," jelas Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, Dua Tersangka Penyuap Juliari Batubara Segera Diadili
tulis komentar anda