Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:14 WIB
“Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak Imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA,” jelasnya.

Namun begitu Zudan mengatakan bahwa dalam sistem yang dianut Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu. Sementara pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya.

“Maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,” katanya.

Lebih lanjut terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, Zudan menambahkan dari hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian. Baca juga: Berstatus Warga AS, Kemendagri Minta Polisi Periksa Bupati Terpilih di NTT

“(Ini) untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan e-KTP-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!