Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA
Rabu, 03 Februari 2021 - 17:14 WIB
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri , Zudan Arif Fakrulloh mengakui telah berhasil menghubungi Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore . Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan mengakui pernah memiliki paspor Amerika Serikat (AS). Namun di sisi lain Orient juga memiliki paspor Indonesia yang terbit 2019 lalu.
“Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” ujarnya dalam keterangan persnya, Rabu (3/2/2021). Baca juga: Dirjen Otda Sebutkan Tiga Opsi Nasib Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT
Zudan juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
“Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak Imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA,” jelasnya.
Namun begitu Zudan mengatakan bahwa dalam sistem yang dianut Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu. Sementara pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya.
“Maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,” katanya.
Lebih lanjut terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, Zudan menambahkan dari hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian. Baca juga: Berstatus Warga AS, Kemendagri Minta Polisi Periksa Bupati Terpilih di NTT
“(Ini) untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan e-KTP-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” pungkasnya.
“Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” ujarnya dalam keterangan persnya, Rabu (3/2/2021). Baca juga: Dirjen Otda Sebutkan Tiga Opsi Nasib Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT
Zudan juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
“Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak Imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA,” jelasnya.
Namun begitu Zudan mengatakan bahwa dalam sistem yang dianut Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu. Sementara pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya.
“Maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,” katanya.
Lebih lanjut terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, Zudan menambahkan dari hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian. Baca juga: Berstatus Warga AS, Kemendagri Minta Polisi Periksa Bupati Terpilih di NTT
“(Ini) untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan e-KTP-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda