Dirjen Otda Sebutkan Tiga Opsi Nasib Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT
Rabu, 03 Februari 2021 - 09:03 WIB
(Baca: Berstatus Warga AS, Kemendagri Minta Polisi Periksa Bupati Terpilih di NTT)
Akmal mengatakan jika setelah ditindaklanjuti oleh APH dan diputus bersalah maka tidak perlu melantik Bupati Sabu Raijua terpilih.
“Adapun Wakil Bupati terpilih tetap dilantik meskipun tidak berpasangan,” ujarnya.
Baca juga : Isu Kudeta Demokrat Bisa Buat AHY Benar-benar Terjungkal
Sementara opsi kedua adalah tetap dilakukan pelantikan sesuai dengan jadwal. Namun setelah dilantik perlu adanya usulan dari DPRD untuk dilakukan pemberhentian karena Bupati terpilih melanggar peraturan perundang-undangan.
Akmal mengatakan jika setelah ditindaklanjuti oleh APH dan diputus bersalah maka tidak perlu melantik Bupati Sabu Raijua terpilih.
“Adapun Wakil Bupati terpilih tetap dilantik meskipun tidak berpasangan,” ujarnya.
Baca juga : Isu Kudeta Demokrat Bisa Buat AHY Benar-benar Terjungkal
Sementara opsi kedua adalah tetap dilakukan pelantikan sesuai dengan jadwal. Namun setelah dilantik perlu adanya usulan dari DPRD untuk dilakukan pemberhentian karena Bupati terpilih melanggar peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :