Dirjen Otda Sebutkan Tiga Opsi Nasib Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT
Rabu, 03 Februari 2021 - 09:03 WIB
JAKARTA - Orient P Riwu Kore, bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga punya kewarganegaraan ganda. Bawaslu setempat menyebut Orient berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat dan telah dikonfirmasi Kedubes AS. Tetapi namanya juga tercatat sebagai WNI di database kependudukan.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagr i Akmal Malik menyampaikan ada tiga opsi menyikapi hal tersebut. Opsi pertama adalah penundaan pelantikan jika hal ini dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga: Cara Rasulullah Membaca Al-Qur'an Memukau Sahabat
“Dilakukan penundaan pelantikan bila Bawaslu dan/atau masyarakat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan dokumen/keterangan palsu dalam persyaratan pasangan calon,” katanya saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
(Baca: Berstatus Warga AS, Kemendagri Minta Polisi Periksa Bupati Terpilih di NTT)
Akmal mengatakan jika setelah ditindaklanjuti oleh APH dan diputus bersalah maka tidak perlu melantik Bupati Sabu Raijua terpilih.
“Adapun Wakil Bupati terpilih tetap dilantik meskipun tidak berpasangan,” ujarnya.
Baca Juga: Isu Kudeta Demokrat Bisa Buat AHY Benar-benar Terjungkal
Sementara opsi kedua adalah tetap dilakukan pelantikan sesuai dengan jadwal. Namun setelah dilantik perlu adanya usulan dari DPRD untuk dilakukan pemberhentian karena Bupati terpilih melanggar peraturan perundang-undangan.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagr i Akmal Malik menyampaikan ada tiga opsi menyikapi hal tersebut. Opsi pertama adalah penundaan pelantikan jika hal ini dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga: Cara Rasulullah Membaca Al-Qur'an Memukau Sahabat
“Dilakukan penundaan pelantikan bila Bawaslu dan/atau masyarakat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan dokumen/keterangan palsu dalam persyaratan pasangan calon,” katanya saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
(Baca: Berstatus Warga AS, Kemendagri Minta Polisi Periksa Bupati Terpilih di NTT)
Akmal mengatakan jika setelah ditindaklanjuti oleh APH dan diputus bersalah maka tidak perlu melantik Bupati Sabu Raijua terpilih.
“Adapun Wakil Bupati terpilih tetap dilantik meskipun tidak berpasangan,” ujarnya.
Baca Juga: Isu Kudeta Demokrat Bisa Buat AHY Benar-benar Terjungkal
Sementara opsi kedua adalah tetap dilakukan pelantikan sesuai dengan jadwal. Namun setelah dilantik perlu adanya usulan dari DPRD untuk dilakukan pemberhentian karena Bupati terpilih melanggar peraturan perundang-undangan.
tulis komentar anda