Dirjen Otda Sebutkan Tiga Opsi Nasib Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT
Rabu, 03 Februari 2021 - 09:03 WIB
“Paslon Bupati/Wabup terpilih tetap dilakukan pelantikan. Kemudian meminta DPRD menggunakan hak angket karen Bupati melanggar Pasal 78 ayat (2) huruf h UU No. 23/2014. Jika DPRD tidak melakukan maka dapat di ambil alih oleh pemerintah sebagaimana amanat Pasal 82 UU No. 23/2014,” tuturnya.
(Baca: Airlangga Tegaskan Partai Golkar Siap Hadapi Pilkada Kapan Pun)
Opsi ketiga adalah secara persuasif meminta Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore mengundurkan diri.
“Secara persuasif, Bupati terpilih mau mengundurkan diri. Sehingga pada saat pelantikan hanya untuk Wakil Bupati saja dan tidak secara berpasangan,” ujarnya.
(Baca: Airlangga Tegaskan Partai Golkar Siap Hadapi Pilkada Kapan Pun)
Opsi ketiga adalah secara persuasif meminta Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore mengundurkan diri.
“Secara persuasif, Bupati terpilih mau mengundurkan diri. Sehingga pada saat pelantikan hanya untuk Wakil Bupati saja dan tidak secara berpasangan,” ujarnya.
(muh)
tulis komentar anda