Berstatus Warga AS, Kemendagri Minta Polisi Periksa Bupati Terpilih di NTT

Rabu, 03 Februari 2021 - 07:32 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah meminta polisi memeriksa Orient P Riwu Kore untuk memastikan status kewarganegaraannya, termasuk saat mendaftar sebagai calon bupati. Foto/facebook
JAKARTA - Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan bupati terpilih Orient P Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat. Ketika dikonfirmasi, Dukcapil Kemendagri menyatakan nama Orient P Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dalam database kependudukan.

Baca Juga: Isu Kudeta Wujud Paniknya SBY lantaran AHY Tak Kunjung Moncer

“Sejak tahun 1997 yang bersangkutan sudah ada dalam database simduk (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) WNI,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Rabu (3/2/2021).

(Baca: Dukcapil Kemendagri Terbitkan 3.549 KK bagi Korban Gempa Sulbar)

Zudan berpandangan polisi perlu memeriksa Orient P Riwu Kore untuk memastikan apakah ada yang dilanggar atau tidak dalam proses pencalonan di pilkada lalu.



Baca Juga: Karir Militer Adam Rachmat Damiri, Eks Dirut Asabri yang Tersangkut Kasus Korupsi

“Saya berpandangan bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya. Termasuk juga dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai pasangan calon. Nanti akan bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga: Demi Warganya, Gubernur Gorontalo Siap Serahkan Sertifikat Tanah 17 Ha ke Menaker Ida

Apakah masih banyak kasus kewarganegaraan ganda? Zudan belum dapat memastikannya. Namun dia tengah berkoordinasi dengan Kemenkumham terkait hal ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More