Sambangi Ketua Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
Selasa, 02 Februari 2021 - 17:02 WIB
Dengan begitu, Sigit mengatakan, penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari pencegahan rantai penularan Covid-19.
"Karena terkait dengan situasi Covid sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online," pugkas Sigit.
Baca Juga: Harlah NU ke-95, Kapolri Listyo Sigit: Semoga NU dan Polri Bersinergi Menjaga Keutuhan NKRI
Tilang elektronik merupakan upaya Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra polri salah satunya dengan menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan tilang. Ke depan, Listyo akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.
"Karena terkait dengan situasi Covid sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online," pugkas Sigit.
Baca Juga: Harlah NU ke-95, Kapolri Listyo Sigit: Semoga NU dan Polri Bersinergi Menjaga Keutuhan NKRI
Tilang elektronik merupakan upaya Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra polri salah satunya dengan menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan tilang. Ke depan, Listyo akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.
(ymn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda