Minta Prajurit TNI-Polri Tenang, Mahfud: Kejagung Akan Sita Aset Korupsi Asabri

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:56 WIB
Dia menyebutkan, kerugiaan negara yang ternyata mencapai Rp23 Triliun. Menurutnya, angka tersebut meleset dari perkiraannya tahun lalu yang menyebutkan bahwa negara merugi hingga Rp16 triliun. "Ini yang saya katakan dulu ketika bulan Januari atau Februari tahun 2020 awal, saya katakan. Kalau dulu saya bilang Rp16 triliun dugaan korupsinya ternyata setelah dilacak betul sampai Rp22-23 triliun," ucapnya.

Dia berharap para prajurit TNI-Polri dapat tetap tenang. Menurutnya, negara akan bertanggung jawab dan memberikan pelayanan secara maksimal. "Sekali lagi prajurit TNI-Polri tenang, negara akan memberikan pelayanan kepada anda, karena ini uang tabungan anda," ucapnya. Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Diduga Jadi Otak Korupsi Asabri

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka dalam tindak pidana korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun lebih. "Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742,58," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Senin, 1 Februari 2021.

Baca juga : Menang Lotere Keenam Kalinya, Pria Ini Dapat Jackpot Rp3,5 Miliar

Leonard mengatakan delapan tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri. "Dua lagi yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro," jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!