Indeks E-Government Nasional Tahun 2020 Naik Tipis
Selasa, 02 Februari 2021 - 14:02 WIB
JAKARTA - Indeks sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) nasional atau e-Government tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Namun begitu peningkatan ini belum signifikan.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020, indeks SPBE Nasional mencapai 2,26 dari skala 5 dengan predikat Cukup. Indeks tersebut mengalami peningkatan 0,08 dari tahun 2019 yakni sebesar 2,18. Sementara di tahun 2018 indeks SPBE nasional sebesar 1,98.
“Selama dua tahun sejak diterbitkannya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, tingkat kematangan SPBE masih relatif rendah. Penerapan SPBE yang dilakukan oleh instansi pusat dan daerah belum memiliki semangat keterpaduan,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini dalam pers rilisnya, Selasa (2/2/2021).
Rini mengungkapkan pihaknya terus mendorong pengintegrasian dan keterpaduan dalam menerapkan SPBE itu. Misalnya dalam aspek layanan kedepan dari Sabang sampai Merauke mempunyai satu interoperability dalam pelaksanaan aplikasi-aplikasi di seluruh Indonesia.
“Pengoptimalan penerapan SPBE juga dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan komitmen pimpinan instansi pemerintah. Hal ini diharapkan, pimpinan instansi dapat memberikan arah kebijakan dan koordinasi penerapan SPBE di instansinya masing-masing,” jelasnya.
Pada tahun 2021, Kemenpan RB akan melakukan evaluasi dengan instrumen baru berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020. Adapun proses evaluasi SPBE akan diawali dengan melakukan penilaian mandiri oleh masing-masing instansi pemerintah.
Kemudian dilanjutkan dengan penilaian dengan tahapan penilaian dokumen, wawancara dan penilaian penilaian berbasis online. Dimana Kemenpan RB akan mengoptimalkan peran Perguruan Tinggi di masing-masing daerah untuk pelaksanaan penilaian dan dapat membantu pembinaan penerapan SPBE di pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020, indeks SPBE Nasional mencapai 2,26 dari skala 5 dengan predikat Cukup. Indeks tersebut mengalami peningkatan 0,08 dari tahun 2019 yakni sebesar 2,18. Sementara di tahun 2018 indeks SPBE nasional sebesar 1,98.
Baca Juga
“Selama dua tahun sejak diterbitkannya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, tingkat kematangan SPBE masih relatif rendah. Penerapan SPBE yang dilakukan oleh instansi pusat dan daerah belum memiliki semangat keterpaduan,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini dalam pers rilisnya, Selasa (2/2/2021).
Rini mengungkapkan pihaknya terus mendorong pengintegrasian dan keterpaduan dalam menerapkan SPBE itu. Misalnya dalam aspek layanan kedepan dari Sabang sampai Merauke mempunyai satu interoperability dalam pelaksanaan aplikasi-aplikasi di seluruh Indonesia.
“Pengoptimalan penerapan SPBE juga dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan komitmen pimpinan instansi pemerintah. Hal ini diharapkan, pimpinan instansi dapat memberikan arah kebijakan dan koordinasi penerapan SPBE di instansinya masing-masing,” jelasnya.
Pada tahun 2021, Kemenpan RB akan melakukan evaluasi dengan instrumen baru berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020. Adapun proses evaluasi SPBE akan diawali dengan melakukan penilaian mandiri oleh masing-masing instansi pemerintah.
Kemudian dilanjutkan dengan penilaian dengan tahapan penilaian dokumen, wawancara dan penilaian penilaian berbasis online. Dimana Kemenpan RB akan mengoptimalkan peran Perguruan Tinggi di masing-masing daerah untuk pelaksanaan penilaian dan dapat membantu pembinaan penerapan SPBE di pemerintah daerah.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda