KPK Setorkan Uang Denda Korupsi PT Garuda Indonesia Rp1 Miliar ke Kas Negara

Selasa, 02 Februari 2021 - 11:07 WIB
Soetikno sendiri merupakan terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Masih di hari yang sama, lanjut Ali, Jaksa KPK juga menyetor uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebesar Rp224.050.000,00 dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.125.000.000,00.

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. "Adapun tersisa kewajiban Terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.900.950.000,00," kata Ali.

(Baca: Periksa Ketua DPD Golkar Jabar, KPK Usut Aliran Uang Suap Proyek Indramayu)

Selain itu, KPK juga melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti atas nama terpidana Saiful Illah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!