KPK Setorkan Uang Denda Korupsi PT Garuda Indonesia Rp1 Miliar ke Kas Negara
Selasa, 02 Februari 2021 - 11:07 WIB
KPK telah menyetorkan uang denda yang dibayarkan Soetikno Soedarjo, terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Foto/ist
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan dana senilai Rp1 miliar ke kas negara . Dana tersebut berasal dari pembayaran uang denda terpidana Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte. Ltd.
Hal tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020.
"Selasa (26/01/2021) Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama Terpidana Soetikno Soedarjo," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).
(Baca: Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu)
Hal tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020.
"Selasa (26/01/2021) Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama Terpidana Soetikno Soedarjo," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).
(Baca: Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu)
Lihat Juga :