Menpan RB: IPK Turun Harus Disikapi sebagai Introspeksi untuk Perbaikan
Senin, 01 Februari 2021 - 13:24 WIB
JAKARTA - Indeks Persepsi Korupsi ( IPK) Indonesia mengalami penurunan dari skor 40 pada tahun 2019 menjadi 37 pada tahun 2020. Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa hal ini harus disikapi sebagai bahan introspeksi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Turunnya IPK harus disikapi sebaga introspeksi bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Tjahjo mengatakan bahwa masalah korupsi ini sebenarnya dihadapkan pada masalah niat dan kesempatan.“Korupsi terjadi karena niat dan kesempatan korupsi bertemu,” ucapnya.
Dia menilai dalam hal kesempatan erat kaitannya dengan sistem. Menurutnya, pemerintah sebenarnya terus melakukan perbaikan sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Perbaikan sistem penyelenggaraan pemerintahan melalui reformasi birokrasi sebenarnya terus dilakukan. Salah satunya melalui perbaikan tata kelola dan pelayanan publik,” jelasnya.
“Salah satu bukti perbaikan tata kelola adalah penerapan e-government. Menurut PBB, kita tahun 2020 naik ke ranking 88 dari tahun 2019 di ranking 103, dari seluruh anggota PBB. Kemudian pelayanan publik kita semakin baik dengan inovasi manajemen pelayanan seperti OSS dan Mal Pelayanan Publik,” sambungnya.
Politikus PDIP ini menuturkan bahwa pemerintah terus menyempurnakan sistem pencegahan korupsi. Namun dalam hal niat bergantung pada masing-masing individu.
“Namun niat korupsi terus terjadi karena lebih kepada individu. Secara individu juga seringkali kita ingatkan mengenai area rawan korupsi. Untuk itu selalu saya tekankan pentingnya integritas bagi penyelenggara pemerintahan,” paparnya.
Lebih lanjut untuk menjaga integritas penyelenggara, pihaknya berupaya melakukan rekrutmen pejabat dengan menerapkan sistem merit. Salah satunya dengan menelusuri rekam jejaknya.
“Kemudian pengawasan, baik atasan langsung atau pengawasan fungsional tidak boleh kendor,” pungkasnya.
“Turunnya IPK harus disikapi sebaga introspeksi bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Tjahjo mengatakan bahwa masalah korupsi ini sebenarnya dihadapkan pada masalah niat dan kesempatan.“Korupsi terjadi karena niat dan kesempatan korupsi bertemu,” ucapnya.
Dia menilai dalam hal kesempatan erat kaitannya dengan sistem. Menurutnya, pemerintah sebenarnya terus melakukan perbaikan sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Perbaikan sistem penyelenggaraan pemerintahan melalui reformasi birokrasi sebenarnya terus dilakukan. Salah satunya melalui perbaikan tata kelola dan pelayanan publik,” jelasnya.
“Salah satu bukti perbaikan tata kelola adalah penerapan e-government. Menurut PBB, kita tahun 2020 naik ke ranking 88 dari tahun 2019 di ranking 103, dari seluruh anggota PBB. Kemudian pelayanan publik kita semakin baik dengan inovasi manajemen pelayanan seperti OSS dan Mal Pelayanan Publik,” sambungnya.
Politikus PDIP ini menuturkan bahwa pemerintah terus menyempurnakan sistem pencegahan korupsi. Namun dalam hal niat bergantung pada masing-masing individu.
“Namun niat korupsi terus terjadi karena lebih kepada individu. Secara individu juga seringkali kita ingatkan mengenai area rawan korupsi. Untuk itu selalu saya tekankan pentingnya integritas bagi penyelenggara pemerintahan,” paparnya.
Lebih lanjut untuk menjaga integritas penyelenggara, pihaknya berupaya melakukan rekrutmen pejabat dengan menerapkan sistem merit. Salah satunya dengan menelusuri rekam jejaknya.
“Kemudian pengawasan, baik atasan langsung atau pengawasan fungsional tidak boleh kendor,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda