Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum Nurhadi Curiga Ada Provokasi

Minggu, 31 Januari 2021 - 20:03 WIB
"Justru saya curiga adanya provokasi dari petugas terhadap pak Nurhadi," jelasnya. (Baca juga: Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK, Dituduh Lakukan Penganiayaan)

Namun, Maqdir mengaku saat ini dirinya belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi terkait kasus pemukulan tersebut. "Kami belum bisa berkomunikasi dengan beliau (Nurhadi)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi telah dilaporkan ke polisi oleh petugas rutan KPK lantaran memukuli petugas rutan KPK tersebut pada Jumat, 29 Januari 2021, kemarin.

"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/1/2021).

Pelaporan tersebut didasari karena adanya bukti tindakan kekerasan yang dilakukan Nurhadi terhadap salah seorang petugas Rutan KPK. Menurut Ali, apapun bentuk tindakan kekerasan, terlebih kepada aparat yang sedang bertugas, adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.

"Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud. Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," imbuh Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!