Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum Nurhadi Curiga Ada Provokasi

Minggu, 31 Januari 2021 - 20:03 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan ke polisi oleh petugas Rutan KPK lantaran diduga memukuli petugas rutan KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan ke polisi oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan lantaran diduga memukul petugas rutan KPK tersebut pada Jumat, 29 Januari 2021, kemarin.

(Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pemukulan yang Dilakukan Eks Sekretaris MA Nurhadi)

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut bahwa klienya bukan sosok orang yang temperamental. Apalagi sampai memukul seseorang.

"Menurut hemat saya (Nurhadi) tidak terlalu tempramental. Biasa saja," kata Maqdir saat dihubungi MNC Portal, Minggu (31/1/2021).

Malah, Maqdir menaruh curiga adanya provokasi dari oknum di rutan KPK. Sehingga membuat Nurhadi melakukan pemukulan yang berakibat dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian.



"Justru saya curiga adanya provokasi dari petugas terhadap pak Nurhadi," jelasnya. (Baca juga: Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK, Dituduh Lakukan Penganiayaan)

Namun, Maqdir mengaku saat ini dirinya belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi terkait kasus pemukulan tersebut. "Kami belum bisa berkomunikasi dengan beliau (Nurhadi)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi telah dilaporkan ke polisi oleh petugas rutan KPK lantaran memukuli petugas rutan KPK tersebut pada Jumat, 29 Januari 2021, kemarin.

"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/1/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More