Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum Nurhadi Curiga Ada Provokasi

Minggu, 31 Januari 2021 - 20:03 WIB
Pelaporan tersebut didasari karena adanya bukti tindakan kekerasan yang dilakukan Nurhadi terhadap salah seorang petugas Rutan KPK. Menurut Ali, apapun bentuk tindakan kekerasan, terlebih kepada aparat yang sedang bertugas, adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.

"Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud. Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," imbuh Ali.

Sebelumnya, Ali Fikri mengungkap adanya kasus dugaan pemukulan terhadap salah seorang petugasnya pada Kamis, 28 Januari 2021, sore. Petugas KPK tersebut diduga dipukuli oleh terdakwa Nurhadi (NHD).

Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, yang saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Nurhadi diduga memukuli salah seorang petugas Rutan KPK tempatnya ditahan.

"Pada hari Kamis, (28/01/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1, benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atasnama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali.

Ali membeberkan, peristiwa pemukulan tersebut diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi. Kesalahpahaman itu disebut terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ungkap Ali.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More