Abu Janda Dinilai Tak Lagi Bisa Berkelit dari Proses Hukum
Minggu, 31 Januari 2021 - 12:03 WIB
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. FOTO/CAPTURE/TWITTER
JAKARTA - Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke kepolisian lantaran diduga melontarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang dinilai menyudutkan Islam. Dia akan diperiksa polisi, Senin, 1 Februari 2021.
Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, perbuatan atau cuitan Abu Janda dapat dikualifikasikan memenuhi unsur dari pasal-pasal yang dilaporkan. Maka, dengan demikian proses hukum penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan oleh polisi, meski Abu Janda sudah meminta maaf kepada publik.
Baca juga: Cuitannya Jadi Bola Panas, Permadi Arya alias Abu Janda Minta Maaf
Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, perbuatan atau cuitan Abu Janda dapat dikualifikasikan memenuhi unsur dari pasal-pasal yang dilaporkan. Maka, dengan demikian proses hukum penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan oleh polisi, meski Abu Janda sudah meminta maaf kepada publik.
Baca juga: Cuitannya Jadi Bola Panas, Permadi Arya alias Abu Janda Minta Maaf
Lihat Juga :