Abu Janda Dinilai Tak Lagi Bisa Berkelit dari Proses Hukum

Minggu, 31 Januari 2021 - 12:03 WIB
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. FOTO/CAPTURE/TWITTER
JAKARTA - Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke kepolisian lantaran diduga melontarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang dinilai menyudutkan Islam. Dia akan diperiksa polisi, Senin, 1 Februari 2021.

Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, perbuatan atau cuitan Abu Janda dapat dikualifikasikan memenuhi unsur dari pasal-pasal yang dilaporkan. Maka, dengan demikian proses hukum penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan oleh polisi, meski Abu Janda sudah meminta maaf kepada publik.





Baca juga: Cuitannya Jadi Bola Panas, Permadi Arya alias Abu Janda Minta Maaf
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!