MAKI Beberkan Faktor Penyebab Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Minggu, 31 Januari 2021 - 05:26 WIB
Lalu, di sistem pemerintahan, kata Boyamin, dalam beberapa prosesnya belum mendukung adanya pemberantasan korupsi. Hal ini terbukti dari ditetapkannya dua menteri menjadi tersangka, yaitu Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. "Contohnya kasus ekspor benur dan Bansos itukan satu rangkaian yang kemudian dari 2020 bahwa perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban kegiatan, pengadaan barang jasa pemerintah, maupun kegiatan anggaran menjadikan satu proses yang belum ada perbaikan bahkan ada penurunan," ucapnya.

Boyamin mengaku, sepakat dengan pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut indikator turunnya IPK Indonesia karena revisi UU KPK dan maraknya korting hukumn oleh Mahkamah Agung (MA).Oleh karenanya, dia mendesak agar revisi UU KPK dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dia menilai, revisi tersebut cacat formil. "Untuk perbaikan ke depan. Salah satunya revisi Undang-Undang KPK batalkan dan itu saya masih berharap pada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan itu. Karena proses persetujuan DPR kan secara formal dan tidak terpenuhi atau cacat. Pendapat Pak Mahfud juga hukuman harusya semakin berat dan MA jangan kemudian mengkorting ketika orang melakukan kasasi atau peninjauan kembali (PK)," imbuhnya.

Dia pun menyinggung tidak adanya mantan Hakim Agung Ma, Artidjo Kautsar. Menurutnya, saat zaman Artidjo, banyak koruptor yang hukumannya malah bertambah saat melakukn kasasi dan PK. Seharusnya, hal itu pun bisa dilakukan lagi oleh MA. "Bahkan kalau perlu ditambah hukumannya, seperti pas zamannya Pak Artidjo. Ketika ada Pak Artidjo kan naik, juga persepsi kita naik. Ketika Pak Artidjo pensiun banyak korting dan kemudian menurun," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!