Anwar Hafid: Revisi UU Pemilu Menjadi Keniscayaan

Sabtu, 30 Januari 2021 - 17:58 WIB
"Padahal kita tau bahwa Pjs itu lazimnya paling lama satu tahun kecuali dalam keadaan yang sangat darurat," tuturnya.

Menurutnya, kalau alasan bahwa bangsa ini harus fokus menghadapi pandemi, sekalipun angka positif masih tinggi, tapi ada optimisme bahwa dengan vaksinasi mulai 2021 ini maka keadaan 2022 diperkirakan akan lebih baik dibandingkan saat Pilkada Serentak 2020," katanya.

Baca juga: Banyak Penolakan Fraksi, Golkar Akui RUU Pemilu Sulit Dilanjutkan

Saat itu, pandemi sedang meningkat tapi pemerintah tetap memaksakan dilakukan pilkada. "Sampai hari ini belum pernah kita dengar adanya klaim klaster Pilkada 2020. Hal ini membuktikan pandemi bukan halangan untuk digelarnya Pilkada 2022 dan 2023," kata Anwar Hafid.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!