Banyak Penolakan Fraksi, Golkar Akui RUU Pemilu Sulit Dilanjutkan

Jum'at, 29 Januari 2021 - 15:51 WIB
loading...
Banyak Penolakan Fraksi,...
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah semua fraksi Komisi II DPR sepakat untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada ( RUU Pemilu ) pada akhir 2020 lalu, di awal tahun ini sejumlah fraksi berbalik menolak untuk merevisi UU tersebut.

"Dalam beberapa hari ini Kita mendapatkan pandangan lain tentang RUU ini. Misalnya ada fraksi partai politik yang meminta RUU ini ditunda karena masih fokus dalam masalah penanganan pandemi," kata Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar , Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Jumat (29/1/2021).

Tentu, sambung Doli, bagi Golkar pandangan ini menjadi penting untuk dicermati. Karena lahirnya UU berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Dan RUU Pemilu ini merupakan RUU inisiatif DPR, sehingga semua fraksi harus mempunyai pandangan yang sama apakah UU itu perlu diubah atau tidak.



Doli menceritakan, awalnya semua fraksi di Komisi II DPR sepakat untuk melakukan revisi UU Pemilu dan juga UU Pilkada. Namun, setelah draf RUU ini disusun dan fraksi melakukan komunikasi dengan masing-masing pimpinan partai, muncul perkembangan berbeda di mana sikap masing-masing fraksi dan parpol menolak.

"Jadi, menurut kami di Golkar, saya kira kita harus duduk kembali apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak dan mencapai kesepakatan yang bulat," ujarnya.

Karena itu, sambung dia, Komisi II DPR akan rapat kembali meminta ketegasan dari masing masing fraksi yang merupakan kepanjangan parpol ini, apakah ada pernyataan resmi untuk melanjutkan RUU Pemilu ini atau tidak. Kalau memang masing-masing parpol sepenuhnya memutuskan untuk menyerahkan ke Komisi II.

"Kalau ada satu dua masih harus ditunda karena pandemi, saya (kira) agak sulit untuk dilanjutkan karena harus ada suara yang bulat," ungkapnya.



Adapun mekanisme penarikan RUU Pemilu dari usulan, menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, semua alan dikembalikan pada mekanisme Tata Tertib (Tatib) di DPR, karena ini merupakan RUU usulan DPR.

"Nanti kan dibicarakan di paripurna di Bamus, apakah dimasukkan menjadi list (daftar) untuk tahun ini atau ditunda tahun depan. Atau misalnya tidak perlu ditunda dalam periode ini nantikan kesepakatan di pimpinan dan di rapat Bamus yang terdiri dari perwakilan Fraksi," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3022 seconds (0.1#10.140)