IPK Indonesia 2020 Anjlok, Indikator Pemberantasan Korupsi Alami Kemunduran

Sabtu, 30 Januari 2021 - 16:38 WIB
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, pangkal persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia yang terjadi belakangan ini tidak bisa dilepaskan begitu saja dari kebijakan pemerintah pada sepanjang 2019 lalu. Saat itu, pemerintah dan DPR ngotot merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK). Padahal, sedari awal, ujar Kurnia, masyarakat sudah mengingatkan bahwa kebijakan tersebut keliru dan berpotensi besar melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

"Bahkan tak hanya itu, organisasi internasional seperti Koalisi United Nation Convention Against Corruption turut mengkritik langkah pemerintah. Namun, seruan penolakan itu diabaikan begitu saja," ungkap Kurnia.

Ia membeberkan, respons masyarakat atas kebijakan pemberantasan korupsi pemerintah dapat dipotret juga pada survei berbagai lembaga pada satu tahun terakhir. Hasil survei tersebut, kata Kurnia, menjelaskan adanya penurunan kepercayaan publik pada agenda pemberantasan korupsi. Namun sayangnya sinyal itu tidak dijadikan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan oleh pemerintah.

"Tak heran jika masyarakat global pun memberikan respons negatif atas keputusan-keputusan buruk Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi yang salah kaprah di periode 2 tahun terakhir," ucapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More