PKS soal Kartu Prakerja: Jaka Sembung Naik Ojek, Enggak Nyambung Jek!

Jum'at, 17 April 2020 - 15:45 WIB
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Handi Risza. Foto/dok PKS
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai kebijakan kartu prakerja tidak efektif untuk kondisi saat ini, dan kurang tepat sasaran. Anggaran yang sudah digelontorkan untuk membiayai kartu ini dinilai tidak banyak memberikan manfaat bagi pekerja informal atau formal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak virus Corona.

“Bagaimana mungkin, jenis pelatihan yang diberikan umumnya soft skill secara online, seperti menulis konten, make-up, berbicara di depan publik, buat web design, bagaimana naik jabatan dan lain-lain. Jelas tidak ada hubungannya dengan lima sektor terdampak, transportasi online, konstruksi, pariwisata, industri dan UMKM, jadi artinya jaka sembung Naik Ojek, enggak nyambung jek,” ujar Juru Bicara PKS, Handi Risza kepada SINDOnews, Jumat (17/4/2020).

Dia mengungkapkan, anggaran yang dikeluarkan untuk program kartu prakerja juga tidak sedikit. Total anggaran program ini mencapai Rp20 triliun.

Biaya bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000 per peserta dengan target peserta 5,6 Juta orang, maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp5,6 Triliun.



“Angka ini jelas tidak bisa diterima, cost per unit yang diberikan adalah cost profesional, sehingga jika 5,6 juta peserta mengakses mereka, maka keuntungan yang diterima oleh lembaga penyelenggara tersebut besar sekali, tetapi di sisi lain harga yang harus ditanggung oleh negara sebesar Rp5,6 triliun,” tuturnya.( )

Dia menduga kebijakan tersebut memiliki kepentingan beberapa pihak tertentu yang menjadi bagian dari kekuasaan.Menurut dia, itu menjadi preseden kurang baik dalam menajemen pengelolaan bencana. "Masih banyak program-program yang bisa sangat bermanfaat bagi masyarakat di tengah bencana virus Covid-19, apalagi jika semuanya dibiayai oleh utang yang dilakukan oleh Pemerintah," katanya.

Di samping itu, kata dia, kebijakan kartu prakerja dinilai menjadi salah satu bukti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 telah menjadi tameng sangat efektif untuk melindungi kebijakan pemerintah tanpa harus melalui pembahasan di DPR.

“Inilah yang menjadi kekhawatiran kami selama ini, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan tanpa harus melalui proses pembahasan di DPR,” tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More