Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK, Dituduh Lakukan Penganiayaan
Sabtu, 30 Januari 2021 - 13:02 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan ke polisi oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan lantaran diduga memukuli petugas rutan KPK tersebut pada Jumat, 29 Januari 2021, kemarin.
"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/1/2021).
(Baca: KPK Sebut Dugaan Duit Suap Bansos Juga Mengalir ke Dirjen Linjamsos)
Pelaporan tersebut didasari karena adanya bukti tindakan kekerasan yang dilakukan Nurhadi terhadap salah seorang petugas Rutan KPK. Menurut Ali, apapun bentuk tindakan kekerasan, terlebih kepada aparat yang sedang bertugas, adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.
Baca Juga: Perusahaan China Ini Dicurigai Hendak Mengoleksi DNA Orang-orang AS
"Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud. Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," imbuh Ali.
Sebelumnya, Ali Fikri mengungkap adanya kasus dugaan pemukulan terhadap salah seorang petugasnya pada Kamis, 28 Januari 2021, sore. Petugas KPK tersebut diduga dipukuli oleh terdakwa Nurhadi (NHD).
Baca Juga: Terima Suap Rp3,6 T dan Punya 100 Selingkuhan, Eks Bankir China Dieksekusi
Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, yang saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Nurhadi diduga memukuli salah seorang petugas Rutan KPK tempatnya ditahan.
"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/1/2021).
(Baca: KPK Sebut Dugaan Duit Suap Bansos Juga Mengalir ke Dirjen Linjamsos)
Pelaporan tersebut didasari karena adanya bukti tindakan kekerasan yang dilakukan Nurhadi terhadap salah seorang petugas Rutan KPK. Menurut Ali, apapun bentuk tindakan kekerasan, terlebih kepada aparat yang sedang bertugas, adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.
Baca Juga: Perusahaan China Ini Dicurigai Hendak Mengoleksi DNA Orang-orang AS
"Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud. Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," imbuh Ali.
Sebelumnya, Ali Fikri mengungkap adanya kasus dugaan pemukulan terhadap salah seorang petugasnya pada Kamis, 28 Januari 2021, sore. Petugas KPK tersebut diduga dipukuli oleh terdakwa Nurhadi (NHD).
Baca Juga: Terima Suap Rp3,6 T dan Punya 100 Selingkuhan, Eks Bankir China Dieksekusi
Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, yang saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Nurhadi diduga memukuli salah seorang petugas Rutan KPK tempatnya ditahan.
tulis komentar anda